Berita Nasional Terkini

Jelang Sidang Perdana Ferdy Sambo, Kuasa Hukum Ungkap Tak Ada Perintah Tembak Brigadir J: Hajar Chad

Jelang sidang perdana kasus Ferdy Sambo, kuasa hukum keluarga FS, mengungkap Ferdy Sambo tak memerintahkan menembak Brigadir J kepada Bharada E

TRIBUNNEWS.com Jeprima/Tangkap layar KompasTV
Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, dan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E. Febri Diansyah mengklaim Ferdy Sambo merekayasa kasus pembunuhan Brigadir YosuaHutabarat atau Brigadir J untuk menyelamatkan Bharada E. 

Febri juga menjelaskan, pada saat itu Ferdy Sambo awalnya hendak bemain badminton ke Depok.

Mengutip Kompas.com, Ferdy Sambo kemudian memerintahkan sopirnya untuk berhenti saat melintasi kawasan Duren Tiga.

Ferdy Sambo lalu masuk ke rumah Duren Tiga dan mengklarifikasi terkait kejadian di Magelang kepada Brigadir J.

Perintah Ferdy Sambo yang menyuruh Bharada E menghajar Brigadir J akan dijelaskan di persidangan.

"Jadi nanti mungkin lebih (jelas) di persidangan, tetapi perlu saya tegaskan di sini bahwa bukan perintah, atau apa yang disampaikan tadi, perintah menembak atau apa,” kata Arman Hanis.

Diberitakan sebelumnya, Ferdy Sambo akan menjalani sidang perdana kasus pembunuhan berencana Brigadir J pada Senin (17/10/2022) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Di hari yang sama, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Bripka Ricky Rizal juga akan menjalani sidang.

Baca juga: Terbaru Berita Ferdy Sambo, Pelimpahan Dakwaan hingga Peluang Hukuman Pelaku Pembunugan Brigadir J

Sementara tersangka Bharada E akan menjalani sidang pada Selasa (18/10/2022).

Pada Rabu (19/10/2022), tersangka obstruction of justice penyidikan kasus Brigadir J juga akan menjalani sidang. 

Tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Richard Eliezer (rompi merah) ditunjukkan petugas kepada awak media di depan lobi Gedung Jampidum Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Rabu (5/10/2022). Penyidik Bareskrim Polri menyerahkan 11 tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Agung dalam pelimpahan tahap dua terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J dan obstruction of justice, yakni 5 tersangka dalam kasus pembunuhan yang salah satunya Ferdy Sambo dan 7 tersangka dalam kasus obstruction of justice yang salah satunya juga Ferdy Sambo.
Tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Richard Eliezer (rompi merah) ditunjukkan petugas kepada awak media di depan lobi Gedung Jampidum Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Rabu (5/10/2022). Penyidik Bareskrim Polri menyerahkan 11 tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Agung dalam pelimpahan tahap dua terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J dan obstruction of justice, yakni 5 tersangka dalam kasus pembunuhan yang salah satunya Ferdy Sambo dan 7 tersangka dalam kasus obstruction of justice yang salah satunya juga Ferdy Sambo. (TRIBUNNEWS/HO/PUSPENKUM KEJAGUNG)

Rekayasa untuk Selamatkan Bharada E

Pengacara keluarga Ferdy Sambo, Febri Diansyah mengklaim kliennya merekayasa kasus pembunuhan Brigadir YosuaHutabarat atau Brigadir J untuk menyelamatkan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.

Awalnya, Febri Diansyah mengatakan Ferdy Sambo mengambil senjata milik Brigadir J setelah tewas ditembak untuk merekayasa kasus itu karena panik.

Setelahnya, kata Febri Diansyah, eks Kadiv Propam Polri itu pun menembak ke arah dinding seolah ada peristiwa tembak-menembak.

Baca juga: Nasib Ferdy Sambo Cs di Pengadilan, 3 Hakim yang Pimpin Sidang, Ada yang Pernah Kasih Hukuman Mati

Baca juga: Terbaru Pengakuan Putri Candrawathi Tak Tahu Rencana Pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo

"Jadi peristiwanya waktu itu mengambil senjata yang ada di pinggang dan kemudian FS menembak ke arah dinding di rumah Duren Tiga seolah-olah ada tembak-menembak," kata Febri saat konferensi pers di Jakarta, Rabu (12/10/2022).

Febri mengklaim rekayasa itu dilakukan suami Putri Candrawathi untuk menyelamatkan Bharada E.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved