Berita Nasional Terkini
TGIPF Tak Bisa Paksa Ketua Umum PSSI Iwan Bule Mundur, Mahfud MD: Tanggung Jawab Moral Bukan Hukum
Hanya rekomendasi, TGIPF tak bisa paksa Ketua Umum PSSI Iwan Bule mundur, begini penjelasan Mahfud MD.
Lalu, FIFA melarang timnas mapuun klub Indonesia mengikuti kompetisi internasional di bawah naungan FIFA dan AFC.
Selain itu, setiap anggota dan ofisial PSSI tidak bisa mengikuti program pengembangan, kursus, atau latihan dari FIFA dan AFC selama sanksi belum dicabut.

Inilah 5 Rekomendasi TGIPF Buntut Tragedi Kanjuruhan untuk PSSI
Inilah lima rekomendasi TGIPF buntut tragedi Arema vs Persebaya di Stadion Kanjuruhan untuk PSSI, Iwan Bule diminta mundur.
Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan telah menyerahkan rekomendasi dan kesimpulan investigasinya kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Setidaknya, ada lima poin rekomendasi dari laporan TGIPF khusus yang menyoroti permasalahan PSSI pasca-tragedi Kanjuruhan yang menyebabkan 132 orang meninggal dunia.
Untuk diketahui tragedi Kanjuruhan, 712 korban tersebut terdiri dari 132 orang meninggal dunia.
96 orang luka berat, 484 orang luka sedang dan ringan yang sebagian korban bisa saja mengalami dampak jangka panjang akibat peristiwa ini.
Baca juga: Penjual Dawet yang Beri Kesaksian Palsu soal Tragedi Kanjuruhan Ternyata Kader PSI, Kini Dipecat
Berikut Lima Rekomendasi TGIPF Kanjuruhan untuk PSSI Dilansir dari Kompas.com
Rekomendasi pertama adalah Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan atau Iwan Bule beserta seluruh jajaran Komite Eksekutif diminta mengundurkan diri.
“Secara normatif, pemerintah tidak bisa mengintervensi PSSI, namun dalam negara yang memiliki dasar moral dan etik serta budaya adiluhung,
"Sudah sepatutnya Ketua Umum PSSI dan seluruh jajaran Komite Eksekutif mengundurkan diri sebagai bentuk pertanggungjawaban moral atas jatuhnya korban sebanyak 712 orang,” ujar Ketua TGIPF Mahfud MD, dikutip dari rekomendasi dan kesimpulan investigasi tertulis, Jumat (14/10/2022).
2. Melakukan Percepatan Kongres Maupun KLB
Rekomendasi kedua, PSSI diminta segera melakukan percepatan kongres maupun melaksanakan Kongres Luar Biasa (KLB) untuk menghasilkan kepemimpinan dan kepengurusan PSSI yang berintegritas, profesional, bertanggungjawab, dan bebas dari konflik kepentingan.
Baca juga: Rocky Gerung: Bukan Tragedi Kanjuruhan, tapi Kejahatan, Siapa Sosok Penjual Dawet Kanjuruhan?
Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk menjaga keberlangsungan kepengurusan PSSI dan menyelamatkan persepakbolaan nasional.