Berita Samarinda Terkini
BPKAD Lapor ke Polisi, Adanya Aktivitas Tambang Ilegal di Lahan Pemkot Samarinda
Wali Kota Samarinda, Andi Harun mengatakan bahwa temuan itu sebenarnya telah dilaporkan kepadanya dua pekan yang lalu
Penulis: Sarikatunnisa | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda layangkan laporan resmi ke Polresta Samarinda pada Selasa (18/10/2022).
Laporan tersebut terkait adanya dugaan kegiatan tambang ilegal batubara di tanah milik Pemkot di Bantuas.
Wali Kota Samarinda, Andi Harun mengatakan bahwa temuan itu sebenarnya telah dilaporkan kepadanya dua pekan yang lalu ketika ia bertugas di luar kota oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Samarinda.
Namun baru hari ini Pemkot Samarinda surat laporan resmi kepada Polresta Samarinda.
Baca juga: 4 Kasus Tambang Ilegal di Kaltim Masih Berproses, Polisi Gencarkan Penyidikan
"Saya sudah minta untuk dilakukan pemkotlines atau penghentian dan saya sudah memerintahkan BPKAD untuk melaporkan secara resmi kepada Polresta Samarinda," ujar Walikota Andi Harun saat ditemui di Balai Kota Samarinda, Selasa (18/10/2022).
Kepala Bidang (Kabid) Aset, Yusdiansyah menjelaskan kronologi penemuan yang diduga aktivitas tambang ilegal itu.
Pada saat itu ia katakan bidang aset sedang intens mengamankan aset Pemkot setiap hari, mereka ke lapangan menentukan titik dan memasang plat.
Lalu pada bulan lalu, tepatnya tanggal 26 September 2022, petugas menemukan adanya penambangan di tanah milik Pemkot yang luasnya 30 hektar di daerah Bantuas.
Baca juga: Anggota DPRD Kaltim Ungkap Dugaan Tambang Ilegal di Kutim, Resapan Air di Teluk Pandan Terancam
Kemudian area itu mereka pasang plat sebagai penanda untuk berhenti beraktivitas.
Namun pada Kamis 13 Oktober 2022, aktivitas tersebut masih dilakukan.
Sehingga keesokan harinya pada Jumat 14 Oktober 2022, aktivitas itu dilaporkan kepada pihak kepolisian.
Dan baru hari ini Selasa (18/10/2022) laporan tersebut dibuat secara resmi oleh BPKAD.
Yusdiansyah mengatakan, ia mendapat informasi dari Polresta Samarinda bahwa lahan Pemkot itu masuk kedalam kawasan IUP PT ECI.
Baca juga: Tambang Ilegal Porak-porandakan Kawasan Penyangga IKN Nusantara, Jatam Sebut Ironi
Sementara saat ini diduga PT ECI menurunkan kepada CV Bumi Jaya Resources dan CV Galuh Hitam Jaya Mandiri selaku penerima General Operasional (GO).
Kemudian diturunkan lagi kepada Nurdiansyah selaku penerima Surat Perintah Kerja (SPK).
Ia mengatakan, baik itu pemilik IUP ataupun pihak pelaksana tidak pernah mengajukan izin atau kerjasama kepada Pemkot Samarinda selaku pemilik lahan sebelumnya.

Sehingga aktivitas tersebut dinilai telah melanggar aturan terkait pemanfaatan aset daerah yaitu:
Perda Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Baca juga: Tani Muda Desak Polres Bontang Bongkar dan Tangkap Pemodal Tambang Ilegal di Santan Kukar
"Pemanfaatan aset pemerintah itu harus seizin daripada pengelola dalam hal ini Wali Kota," ujar Yusdiansyah saat ditemui TribunKaltim.co di ruangannya, Selasa (18/10/2022).
Hal ini juga dikatakan oleh Wali Kota Samarinda Andi Harun pada sebuah wawancara.
Batu baranya milik pemilik IUP, tanahnya milik Pemkot sehingga harus atas izin atau atas dasar kerjasama dengan pemerintah kota.
"Baru kemudian bisa dilakukan penambangan." ujar Walikota Andi Harun. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.