Berita Balikpapan Terkini

Dinkes Balikpapan Ikuti Instruksi Kemenkes RI Antisipasi Gangguan Ginjal pada Anak

Beberapa bulan belakangan, kondisi kesehatan di Indonesia kembali digemparkan dengan laporan peningkatan kasus Gangguan Ginjal Akut

Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
ILUSTRASI - Obat Sirup. (TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO) 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Beberapa bulan belakangan, kondisi kesehatan di Indonesia kembali digemparkan dengan laporan peningkatan kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal/Acute Kidney Injury (AKI) yang menjangkit anak-anak dengan rentang usia rata-rata dibawah 5 tahun.

Dilansir dari siaran pers Kementerian Kesehatan Republik Indonesia dan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), peningkatan kasus ini terjadi tepatnya sejak akhir Agustus 2022 lalu. Sampai detik ini, penyebab peningkatan kasus ini pun masih dalam tahap penelusuran dan penelitian.

Adapun, jumlah kasus yang dilaporkan hingga kemarin, Selasa (18/10), sebanyak 206 dari 20 provinsi dengan angka kematian mencapai 99 anak secara nasional.

Baca juga: Ketua PC IAI Imbau Tak Jual Obat Sirup di Seluruh Apotek Kota Balikpapan

Kemenkes RI kemudian mengeluarkan imbauan yang juga sudah tertuang pada Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Pada Anak yang diteken oleh Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Murti Utami, kemarin.

Hal tersebut ditujukan guna meningkatkan kewaspadaan dan tentunya dalam rangka pencegahan, Kemenkes RI juga telah meminta tenaga kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan untuk tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair/sirup, sampai hasil penelusuran dan penelitian tuntas.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Kesehatan Kota Balikpapan Andi Sri Juliarty angkat bicara terkait hal tersebut ketika dihubungi melalui telepon selulernya.

Baca juga: Tindaklanjuti Intruksi Kemenkes, Dinkes Bontang Imbau Apotek Tidak Menjual Obat Sirup ke Masyarakat

"Di Kaltim maupun di Balikpapan belum ditemukan kasus ini," katanya.

Melalui SE Kemenkes RI yang resmi dirilis kemarin itu, Dinkes Balikpapan pun melanjutkan instruksi yang sama untuk diterapkan di lingkungan Kota Balikpapan, khususnya ditujukan kepada seluruh Pimpinan Fasyankes (Fasilitas Pelayanan Kesehatan) dan tenaga kesehatan untuk menghentikan peresepan obat cair. Juga kepada apotik, untuk menghentikan sementara penjualan obat cair untuk anak.

Wanita yang akrab disapa Dio itu pun mengimbau masyarakat Kota Balikpapan untuk tidak panik dan tetap memberikan pengobatan kepada anak-anaknya jika terindikasi sakit. Namun, diharapkan juga tetap menghindari penggunaan obat cair.

Baca juga: RESMI Kemenkes Melarang Apotek Jual Obat Sirup, Diduga Mengandung Cemaran Penyebab Gagal Ginjal

"Kepada masyarakat kami menghimbau agar tidak panik dan anak-anak yang sakit tetap dapat mendapat terapi sesuai indikasi berdasarkan resep dokter dengan sediaan puyer dan lain-lain, selain obat cair," tutupnya. (*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved