Berita Nasional Terkini
Kementerian Kesehatan Larang Jual dan Konsumsi Obat Sirup Hingga Investigasi Selesai
Kementerian Kesehatan menghentikan sementara penjualan dan konsumsi obat sirup
TRIBUNKALTIM.CO- Kementerian Kesehatan melarang sementara penjualan dan konsumsi obat sirup.
Penghentian sementara ini akan dilakukan selama proses investigasi berlangsung.
"Kita terus melakukan investigasi dan melakukan beberapa hal untuk identifikasi kelainan ginjal akut pada anak tersebut salah satunya adalah penyebab infeksi karena obat-obatan," terang Wakil menteri kesehatan RI (Wamenkes) Indonesia Dante Saksono Harbuwono di Jakarta Convention Center, Rabu (19/10/2022).
Saat ini, Dante menyebut, obat-obatan tersebut sudah dilakukan pemeriksaan di laboratorium pusat forensik.
Baca juga: Ketua PC IAI Imbau Tak Jual Obat Sirup di Seluruh Apotek Kota Balikpapan
Baca juga: Tindaklanjuti Intruksi Kemenkes, Dinkes Bontang Imbau Apotek Tidak Menjual Obat Sirup ke Masyarakat
Baca juga: RESMI Kemenkes Melarang Apotek Jual Obat Sirup, Diduga Mengandung Cemaran Penyebab Gagal Ginjal
Pemeriksaan untuk mengidentifikasi lagi mana saja yang bisa menyebabkan gangguan ginjal akut tersebut.
Ia pun menegaskan, bukan paracetamol yang tidak boleh, namun beberapa obat yang diduga mengandung Etilen Glikol (EG).
Kini ada 15-18 obat dalam bentuk sirup yang sedang diuji.
"Apa masih mengandung EG dan kita identifikasi lagi bahwa EG ini bisa bebas," imbuhnya.
Diketahui, BPOM telah menetapkan persyaratan pada saat registrasi bahwa semua produk obat sirup untuk anak maupun dewasa, tidak diperbolehkan menggunakan dietilen glikol (DEG) dan etilen glikol (EG).
Ditambahkan Direktur Pelayanan Kesenatan Rujukan dr. Yanti Herman, MH. Kes, bagi masyarakat yang sudah memiliki sediaan obat sirup di rumah misal untuk batuk pilek direkomendasikan untuk tidak dikonsumsi dulu.
Baca juga: IDAI Beber Dugaan Penyebab Gagal Ginjal Akut, Kemungkinan Post Covid atau Obat Sirup
"Lebih baik seperti itu sampai selesai semua penyelidikan epidemiologi kami," imbau dia melalui pesan whatapps.
Jika sakit, masyarakat diimbau untuk pergi ke dokter karena dokter akan memberikan obat racikan dan paracetamol dalam bentuk lainnya. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kemenkes Ingatkan Jangan Konsumsi Dulu Stok Obat Sirup di Rumah Selama Proses Investigasi, https://www.tribunnews.com/kesehatan/2022/10/20/kemenkes-ingatkan-jangan-konsumsi-dulu-stok-obat-sirup-di-rumah-selama-proses-investigasi.