Berita Berau Terkini

Meski Laku di Pasaran, Apotek Kimia Farma di Berau Sudah Tak Pajang Obat Sirup di Rak

Salah satu apotek Kimia Farma cabang Tanjung Redeb sudah mengikuti instruksi untuk tidak dulu menjual obat dalam bentuk sirup, tidak terbatas pada jen

TRIBUNKALTIM.CO/RENATA ANDINI
Rak tempat penyimpanan obat sirup di apotek Kimia Farma tampak kosong, menyusul larangan dari Kemenkes untuk tidak menjual obat jenis sirup. TRIBUNKALTIM.CO/RENATA ANDINI 

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Salah satu Apotek Kimia Farma cabang Tanjung Redeb sudah mengikuti instruksi untuk tidak dulu menjual obat dalam bentuk sirup, tidak terbatas pada jenis Paracetamol saja.

Apoteker Kimia Farma Cabang Tanjung Redeb, Aprilia mengatakan, pihaknya sudah mendapatkan edaran yang merujuk Surat Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan, tanggal 18 Oktober 2022, Nomor: SR.01.05/111/3461/2022 perihal “Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Pada Anak.

“Iya, sudah sesuai perintah dari semalam semua unit bisnis untuk sementara tidak menjual obat secara bebas untuk sirup,” tuturnya kepada TribunKaltim.co, Kamis (20/10/2022).

April menambahkan, jika pihaknya menerima resep dari dokter yang tertulis obat dalam bentuk sirup, maka dari pihaknya harus mengonfirmasi kepada dokter yang menuliskan resep.

“Kami juga para apoteker diminta untuk melakukan edukasi kepada masyarakat untuk menghentikan sementara penggunaan obat sirup atau cairan,” bebernya.

Baca juga: Penjualan Obat Sirup Stop Sementara, Apotek di Kukar Galau Belum Semua Tarik Produk

Tetapi para apoteker yang ada juga dianjurkan untuk memberikan saran obat dalam bentuk sediaan lain, guna mendukung kesehatan masyarakat.

Pihaknya juga membatalkan pemesanan obat-obatan.

Menurut April, hal ini sangat berdampak pada masyarakat yang mencari obat sirup. Lantaran di Kimia Farma sendiri, obat untuk anak dalam bentuk sirup termasuk obat yang sangat laku di pasaran.

“Kalau di tempat kami, obat sirup itu jadi nomor satu, banyak yang mencari, jadi masyarakat terus kami imbau kalau sekarang sudah ada pelarangan,” tuturnya. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved