Berita Nasional Terkini

Daftar 5 Obat Sirup yang Ditarik BPOM, Apakah Obat Sirup Lainnya sudah Boleh Dikonsumsi?

Daftar 5 obar sirup yang ditarik BPOM. Apakah obat sirup lainnya sudah boleh dikonsumsi? Simak penjelasan lengkapnya.

Editor: Amalia Husnul A
Freepik
Ilustrasi. Daftar 5 obar sirup yang ditarik BPOM. Apakah obat sirup lainnya sudah boleh dikonsumsi? Simak penjelasan lengkapnya. 

TRIBUNKALTIM.CO - Berikut ini daftar 5 obat sirup yang ditarik BPOM karena mengandung cemaran etilen glikol melebihi ambang batas

Badan Pengawas Obat dan Makanan ( BPOM ) telah merilis daftar 5 obat sirup dengan cemaran etilen glikol melebihi ambang batas aman.

Setelah BPOM merilis daftar 5 obat sirup yang ditarik, apakah obat sirup lainnya sudah boleh dikonsumsi?

Diduga cemaran etilen glikol ini menjadi salah satu penyebab gagal ginjal akut misterius yang menyerang ratusan anak. 

Kamis (20/10/2022) kompas.com melansir, BPOM telah memerintahkan industri farmasi pemilik izin edar untuk memusnahkan obat-obat tersebut.

Kepala BPOM, Penny K Lukito mengatakan, "BPOM telah melakukan tindak lanjut dengan memerintahkan kepada industri farmasi pemilik izin edar untuk melakukan penarikan sirup obat dari peredaran di seluruh Indonesia dan pemusnahan untuk seluruh bets produk." 

Berikut ini daftar 5 obat sirup yang ditarik, yaitu:

1. Termorex Sirup (obat demam)

Baca juga: Terbaru! Terjawab Kenapa Tidak Boleh Minum Obat Sirup dan Dilarang untuk Anak, Jenis yang Tercemar

Produksi: PT Konimex

Nomor izin edar: DBL7813003537A1

Kemasan dus, botol plastik @60 ml.

2. Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu)

Produksi: PT Yarindo Farmatama

Nomor izin edar: DTL0332708637A1

Kemasan dus, botol plastik @60 ml.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved