Berita Nasional Terkini

BPOM Laporkan Dua Perusahaan Farmasi, Produknya Diduga Mengandung Etilen Glikol dan Dietilen Glikol

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melaporkan dua perusahaan farmasi ke polisi.

Editor: Samir Paturusi
(Thinkstock/Antoni Halim)
Ilustrasi- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melaporkan dua perusahaan farmasi ke polisi. 

TRIBUNKALTIM.CO- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melaporkan dua perusahaan farmasi ke polisi.

BPOM meminta pihak kepolisian untuk menyelidikan dua perusahaan tersebut.

Hal ini sebagai tindaklanjut dari indikasi produk obat kedua perusahaan tersebut memiliki kandungan Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) dengan konsentrasi sangat tinggi.

Kepala BPOM Penny K Lukito mengatakan, kandungan etilen glikol dan dietilen glikol tersebut sangat beracun atau toksik sehingga dapat dengan cepat bisa memicu penyakit ginjal akut.

"Karena ada indikasinya bahwa kandungan dari EG dan DEG di produknya itu tidak hanya dalam konsentrasi sebagai kontaminan. Tapi sangat-sangat tinggi. Dan tentu saja sangat toxic dan itu bisa cepat diduga bisa mengakibatkan ginjal akut dalam hal ini," ujar Penny dalam keterangannya di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Senin (24/10/2022).

Baca juga: Larang Penggunaan Obat Sirup, Dinkes Paser Sebut Belum Ada Kasus Anak Gagal Ginjal Akut

Baca juga: Dinkes Kukar Tarik Obat Sirup dari Rumah Sakit dan Puskesmas

Baca juga: 3 Zat Kimia di Obat Sirup Bisa Menjelma Jadi Kristal Penyebab Gagal Ginjal Akut

"Jadi Kedeputian IV, yaitu kedeputian bidang penindakan dari BPOM sudah kami tugaskan untuk masuk ke industri farmasi tersebut, berkerjasama dengan kepolisian dan akan segera melakukan penyidikan untuk menuju pada pidana. Perkara pidana," lanjut dia.

Penny menegaskan tidak akan menyebutkan rincian dua perusahaan farmasi tersebut. Sebab, saat ini proses penelusuran sedang berlangsung.

"Mungkin saya tidak menyebutkan sekarang karena prosesnya masih berlangsung dan akan segera nanti tentu akan kami komunikasikan kepada masyarakat," tambah dia.

Sebelumnya, Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Humas) Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan pihaknya akan segera membentuk tim terkait produksi obat sirup yang dikonsumsi korban meninggal dengan vonis gagal ginjal akut.

Itu merupakan respons terhadap permintaan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.

Melebihi Ambang Batas

Muhadjir sebelumnya meminta Polri mengusut dugaan pidana di balik pembuatan obat-obatan yang mengandung etilen glikol melebihi ambang batas tersebut.

"Tentunya Polri akan segera membentuk tim," ujar Dedi saat dimintai konfirmasi Kompas.com, Minggu (23/10/2022).

Baca juga: VIRAL 102 Obat Sirup yang Dilarang Kemenkes Karena Mengandung Etilen Glikol, Begini Kata Pemerintah

Dedi menjelaskan, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri akan berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Nantinya, Polri bersama Kemenkes dan BPOM akan mendalami kejadian gagal ginjal akut tersebut.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved