Berita Nasional Terkini
Masuk Rumah dan Curi Hp, Seorang Residivis di Nunukan Diamankan Polisi, Terancam 9 Tahun Penjara
Seorang pria bernisial IW (30) kembali diamankan Unit Reskrim Polres Nunukan, Kalimantan Utara, Sabtu (22/10/2022), sekira pukul 01.00 Wita
TRIBUNKALTIM.CO- Seorang pria bernisial IW (30) kembali diamankan Unit Reskrim Polres Nunukan, Kalimantan Utara, Sabtu (22/10/2022), sekira pukul 01.00 Wita.
Warga Jalan Ujang Dewa, Nunukan Selatan melakukan pencurian di salah satu rumah warga.
Padahal pelaku merupakan residivis pencurian dengan pemberatan yang pernah ditangkap pada April 2021 lalu.
"Tersangka merupakan residivis curat yang divonis 9 bulan penjara pada April 2021," kata Kasi Humas Polres Nunukan, Iptu Siswati kepada TribunKaltara.com, Kamis (27/10/2022), pukul 08.35 Wita.
Menurutnya, tersangka IW yang merupakan residivis curat dini hari itu masuk ke dalam rumah korban melalui pintu depan dengan cara membuka pengunci pintu dengan tangannya.
Baca juga: Polisi Telusuri Penggunaan Uang Rp 75 Juta Hasil Pencurian di Jalan Bukit Alaya Samarinda
Baca juga: Kabur 5 Hari, 3 Pelaku Pencurian yang Bobol Mobil di Alaya Samarinda Ditangkap di Bulungan Kaltara
Baca juga: Berhasil Beraksi di 33 TKP Samarinda, Dua Pelaku Spesialis Pencurian Diamankan Polisi
Rumah korban terletak di Jalan Ujang Dewa RT 03, RW 01, Kelurahan Nunukan Selatan.
"Begitu sudah masuk ke dalam rumah, tersangka lalu mencuri Hp milik korban yang sedang dicas. Selain itu dia juga mengambil uang senilai Rp150.000 dalam dompet yang disimpan di dalam lemari pakaian," ucapnya.
Pada saat kejadian korban sedang tidur bersama suami dan dua anaknya.
Korban mengetahui Hpnya hilang setelah diberitahu oleh anaknya pada Sabtu 22 Oktober sekira pukul 02.00 Wita.
"Anak korban inisial Fi sekira pukul 20.30 Wita mengecas HP warna biru di dalam kamarnya. Korban mengetahui hpnya hilang setelah diberitahu Fi anaknya itu," ujarnya.
Akibat pencurian tersebut korban mengalami kerugian materil sebesar Rp2.650.000.
Siswati menyampaikan, setelah Unit Reskrim Polres Nunukan lakukan penyelidikan dan profeling, terhadap tersangka IW dilakukan upaya paksa pada saat bekerja.
"Memang dari tangan tersangka ditemukan Hp warna biru. Setelah dicek Imeinya sesuai dengan Hp milik korban," tuturnya.
Baca juga: Pencurian Kotak Amal di Bontang, Diduga Dilakukan Pelaku Usai Menggondol 3 Aki Mobil
Dari tangan tersangka IW, Unit Reskrim Polres Nunukan 1 unit Hp warna biru. 2 Pcs Silicon warna transparan dan motif pelangi. Terakhir gantungan Hp warna hitam.
"Pasal 363 ayat 1 ke 3e KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun," ungkap Siswati. (*)