Berita DPRD Paser
DPRD Paser Sahkan Raperda APBD 2023, Singgung Anggaran Perjalanan Dinas Kesehatan
Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD Kabupaten Paser tahun anggaran 2023, telah disahkan DPRD bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser
Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO,TANA PASER- Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD Kabupaten Paser tahun anggaran 2023, telah disahkan DPRD bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser.
Terdapat beberapa pembahasan Banggar DPRD Paser yang mesti dijalankan oleh Pemerintah Kabupaten Paser, Kamis (10/11/2022).
Anggota Banggar DPRD Paser Indra Pardian mengatakan, Raperda disusun untuk mencapai target kinerja pembangunan pada 2023, sebagaimana tertuang dalam RKPD dan RPJMD 2021-2026.
"Pelaksanaan kegiatan pada APBD 2023, DPRD Paser meminta kepada Pemda dalam hal ini seluruh lengguna anggaran untuk mengambil langkah-langkah strategis, dalam mengoptimalkan penyerapan anggaran dan realisasi progres fisik pada semester pertama 2023," terang Indra.
Baca juga: DPRD Paser Minta Perda yang Sudah Disahkan Disosialisasikan ke Masyarakat Secara Masif
Baca juga: DPRD Paser Setujui 8 Rancangan Peraturan Daerah Tahun 2023
Tujuannya agar, tidak terjadi lagi keterlambatan pelaksanaan kegiatan pada triwulan keempat, yang mana berpotensi terhadap penurunan kualitas pekerjaan, serta kecenderungan penumpukan pencairan anggaran di akhir tahun.
Kemudian, adanya perubahan dan penyesuaian jumlah dana transfer pusat ke daerah. Sehingga DPRD meminta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk lebih fokus dalam melakukan penyesuaian terhadap belanja daerah.
"Dengan melaksanakan kegiatan yang menjadi prioritas pembangunan daerah, sehingga visi Paser MAS dapat dicapai sebelum masa jabatan kepala daerah berakhir," bebernya.
DPRD Kabupaten Paser juga meminta TAPD melakukan perhitungan yang akurat terhadap pemenuhan belanja wajib (mandatory spending) pada Raperda tentang APBD 2023.
Dengan alokasi anggaran pendidikan sesuai amanat UUD 1945 pasal 31 dan UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dialokasikan minimal 20 persen dari APBD.
"Sedangkan alokasi anggaran Kesehatan berdasarkan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan bahwa, besaran anggaran kesehatan Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota dialokasikan minimal 10 persen APBD di luar gaji," kata Indra.
Terkait alokasi anggaran kesehatan minimal 10 persen, bahwa sekurang-kurangnya 2/3 dari anggaran diprioritaskan untuk kepentingan pelayanan publik.
DPRD Kabupaten Paser meminta kepada Pemerintah Daerah dalam hal ini Dinas Kesehatan, agar alokasi anggaran perjalanan dinas diberikan secara selektif hanya untuk kepentingan yang sangat urgen dan prioritas.
"Sebagaimana berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan, dan kesesuaian dengan pencapaian target kinerja Dinas Kesehatan," ucapnya.
Baca juga: Anggota DPRD Paser Lamaludin Harapkan Dandim 0904/PSR Sebagai BAAS Dapat Menekan Angka Stunting
Lebih lanjut disampaikan, DPRD Paser juga menyinggung masih adanya sekolah di Kabupaten Paser yang terbuat dari Kayu dan jumlah siswanya melebihi kapasitas yang ada.
Sekolah tersebut yaitu SD Negeri 015 Tanah Grogot di Desa Sungai Tuak dan SD Negeri 012 Batu Engau di Desa Tebru Paser Damai.