Berita Paser Terkini

Harga BBM Naik, Seorang Nelayan di Paser Nekat Jalankan Bisnis Sabu

Pria berinisial L (33) yang bera nekat menjadi bandar sabu lantaran faktor ekonomi, dengan dalih harga BBM naik

Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/HO
Ketiga pelaku yang diringkus pihak Polres Paser atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan obat terlarang, beserta barang bukti yang diamankan.TRIBUNKALTIM.CO/HO/Polres Paser 

TRIBUNKALTIM.CO,TANA PASER- Pria berinisial L (33) yang bera nekat menjadi bandar sabu lantaran faktor ekonomi, dengan dalih harga BBM naik.

Saat proses penangkapan, pelaku sempat mengelak dan tak mengakui kepemilikan sabu miliknya, bahkan menganggap dirinya dijebak oleh pihak kepolisian saat dilakukan penggeledahan di kediamannya di Muara Telake, Kecamatan Long Kali Kabupaten Paser, Kalimantan Timur.

Satresnarkoba Polres Paser AKP Yulianto Eka Wibawa menyampaikan, penangkapan L yang merupakan bandar tersebut dilakukan pada 20 November 2022 dini hari.

"Informasi awal bermula dengan adanya informasi yang diterima Polda Kaltim melalui layanan informasi masyarakat, hingga kemudian diteruskan guna ditindaklanjuti Polres Paser," kata Yulianto, Jumat (25/11/2022).

Baca juga: Simpan 45 Paket Sabu, Pemuda di Babulu Diamankan Polres PPU

Baca juga: Pengecer Sabu di Balikpapan Dibekuk, Pelaku Nangis Sesenggukan saat Diinterogasi Polisi

Berdasarkan informasi tersebut, personel Satresnarkoba Polres Paser melakukan penyelidikan, memantau dan memetakkan di wilayah tersebut.

Selama sepekan melakukan pengintaian tepatnya sehari sebelum penangkapan, Informan Polres Paser memperoleh informasi bahwa baru saja kembali masuk sabu-sabu di Desa Muara Telake.

"Dari informasi itu, kami bersama tim elang Polres Paser ke rumah terduga bandar L," terangnya.

Setibanya di lokasi, pihak kepolisian menanyai L yang kemudian pelaku mengelak bahwa tak memiliki barang haram tersebut.

Namun upaya kepolisian tak cukup sampai menanyai terduga pelaku, hingga kemudian sampai ke tahap penggeledahan badan.

"Saat penggeledahan awal, didapati satu paket sabu di bawah tilam. Itupun masih mengelak bahwa bukan sabunya, menganggap seolah-olah kami menjebak," urainya.

Tim elang terus melakukan penyisiran di rumah L guna mencari keberadaan barang haram tersebut.

Hingga pada akhirnya ditemukan sabu beserta alat timbang yang disimpan di salah satu tempat sarang burung walet, yang lokasinya di belakang rumah tersangka.

"Total sabu yang kami dapatkan sebanyak 12,37 gram," kata Yulianto.

Tak hanya meringkus L, kepolisian juga mengamankan dua pria lainnya yaitu AR (30) dan AS (19) yang memiliki tugas berbeda dalam membantu L melancarkan bisnis haramnya.

Berdasarkan keterangan AR saat dilakukan pemeriksaan, Ia mengaku telah 3 kali menemani L mengambil sabu-sabu di luar Kabupaten Paser. Sementara, tugas AS sebagai kurir jika ada seseorang yang ingin membel sabu.

"Setiap kali membantu, keduanya diberi upah dengan paket sabu. Keduanya ini merupakan pemakai juga, kalau L bukan residivis dan bukan juga pemakai," jelas Yulianto.

Dihadapan kepolisian, L mengaku berprofesi sebagai nelayan dan baru tiga kali melakukan pengambilan sabu.

Tersangka beralasan menjalankan bisnis haram tersebut karena faktor ekonomi, seiring dengan naiknya harga BBM apalagi kesehariannya sebagai nelayan.

Baca juga: Pengedar di Tanjung Laut Diciduk Polres Bontang, Polisi Amankan Sabu 4.33 Gram

"Tapi dari hasil penyidikan berdasarkan keterangan saksi-saksi, pelaku sudah hampir setahun menjalan bisnis haram ini.

Murni karena kebutuhan ekonomi, prosfesinya nelayan, alasannya solar naik. Hasil pencarian ikan tidak tidak cukup membeli solar, bahkan sering tekor makanya berputar haluan bisnis sabu," bebernya.

Yulianto menambahkan, dari informasi dan pembicaraan warga setempat mereka bersyukur. Pasalnya, dinilai meresahkan dengan adanya bandar narkoba, apalagi kerap terjadi pencurian.

Diakui, untuk pemasok barang haram itu, saat ini masih dalam pengembangan, yang harus bekerjasama dengan wilayah hukum bersangkutan.

"Terkait siapa kepemilikan barang haram ini masih dalam pengembangan, informasinya sabu itu dipasok dari luar Paser," pungkas Yulianto. 

Atas perbuatan itu ketiganya disangkakan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved