Ibu Kota Negara
Kepala Otorita Sebut 21 Negara Uni Eropa Tertarik Investasi di IKN Nusantara Kaltim
Kepala Otorita, Bambang Susantono sebut 21 negara Uni Eropa tertarik investasi di IKN Nusantara Kalimantan Timur (Kaltim).
TRIBUNKALTIM.CO - Pemerintah terus menggenjot pembangunan di IKN Nusantara, Kalimantan Timur (Kaltim).
Selain itu, Pemerintah juga terus menjajaki investasi di IKN Nusantara, Kaltim.
Belum lama ini, Kepala Otorita, Bambang Susantono menyebut ada 21 negara Uni Eropa yang tertarik untuk berinvestasi di IKN Nusantara Kaltim.
Pernyataan ini disampaikan Bambang Susantono setelah pertemuan dengan perwakilan 21 negara Uni Eropa tersebut di Jakarta.
Dalam pertemuan dengan 21 negara Uni Eropa tersebut, Bambang Susantono didampingi Wakil Kepala Otorita IKN Dhony Rahajoe dan Sekretaris OIKN Jaka Santoso.
Dilansir dari pernyataan resmi Sabtu (3/12/2022) di akun Instagram resmi yang telah terverifikasi, @ikn_id, "Ketertarikan negara-negara Uni Eropa pada pembangunan IKN akan ditindaklanjuti dengan serius supaya harapan pemerintah 80 persen pembiayaan berasal dari investor terpenuhi."
Pembangunan secara masif di IKN mulai dari pembangunan Kantor Presiden, Kantor Kementerian, hunian untuk pekerja, hingga jalan terus dilakukan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Targetnya, pembangunan infrastruktur dasar ini rampung pada tahun 2024 mendatang.
Baca juga: UU IKN Direvisi Bukan karena Dianggap Cacat, Kepala Bappenas Juga Bantah Pemerintah Tergesa-gesa
Sebelumnya, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengatakan, minat investasi di IKN meningkat 25 kali lipat dari total lahan yang ditawarkan pada tahun ini.
Pernyataan ini disampaikan Basuki Hadimuljono dalam rapat kerja dengan Komisi V DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (28/11/2022).
Basuki Hadimuljono mengatakan, investasi pada fasilitas pendidikan atau zona 1B seluas 41 hektar yang terdiri dari perguruan tinggi, sekolah internasional, dan lembaga riset swasta.
Kemudian, investasi pada fasilitas kesehatan atau zona 1B seluas 29 hektar yang terdiri dari rumah sakit nasional terpadu dan rumah sakit lainnya.
Bisa Pilih HGU 180 Tahun atau Lahan Hak Milik
Pemerintah tampaknya akan memberi keleluasaan bagi investor yang akan menanamkan modalnya di Ibu Kota Nusantara atau IKN Nusantara.
Di bidang agraria misalnya, Pemerintah menawarkan Hak Guna Usaha atau HGU hingga 180 tahun.
Baca juga: KPPU akan Awasi Pembangunan di IKN untuk Cegah Praktik Monopoli, Jangan Ada Persaingan Tidak Sehat
Terbaru, investor juga berkesempatan menjadikan lahan di IKN Nusantara menjadi milik mereka, bukan sekadar HGU.
Dilansir dari Kompas.com, Menteri Perancenaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa mengakui, permintaan investor merupakan salah satu alasan pemerintah mengajukan revisi Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) ke DPR.
Suharso mengatakan, sejumlah investor meminta kepastian bahwa mereka bisa membeli lahan di IKN Nusantara atau Ibu Kota Nusantara.
Bukan sekadar mendapatkan hak menggunakan lahan selama 90 atau 180 tahun.
"Para investor menginginkan untuk bisa bukan hanya mendapatkan hak selama 90 tahun atau bisa dua kali lipat 180 tahun.
Tapi bagaimana orang bisa beli enggak tanah di sana, itu kita sedang masukkan aturan itu," kata Suharso di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (1/12/2022).
Ia mengklaim, pemerintah mengajukan revisi UU IKN ke DPR demi memperkuat sejumlah ketentuan dalam UU tersebut yang awalnya bakal diatur dalam peraturan pemerintah (PP) atau peraturan presiden (perpres).
Misalnya, pemerintah ingin mempertegas posisi Ibu Kota Nusantara, antara sebagai daerah otonomi atau kementerian/lembaga, begitu pula dengan kewenangan Otorita IKN sebagai pengembang IKN.
Baca juga: Kementerian PUPR Perlu Dana Rp 9,4 T untuk Bangun Perumahan ASN, TNI dan Polri di IKN Nusantara
Ia melanjutkan, revisi UU IKN juga akan mengatur kewenangan sejumlah kementerian/lembaga terkait pembangunan IKN yang akan langsung diserahkan kepada Otorita IKN.
"Daripada itu dituangkan dalam peraturan pemerintah, perpres, dan seterusnya, diusulkan untuk dinaikkan saja yang di perpres dan PP soal kewenangan khusus untuk diadopsi di undang-undang," kata Suharso.
Ia menambahkan, revisi UU IKN juga diajukan dengan mempertimbangkan masukan dari kalangan masyarakat sipl, meski ia membantah bila proses pembentukan UU ini dianggap tak mendengarkan usul masyarakat.
Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu juga membantah aggapan UU IKN dibentuk secara tergesa-gesa sehingga UU ini diajukan untuk direvisi ketika belum berumur satu tahun.
"Undang-undang kan ada yang bisa direvisi, kan lebih bagus juga kalau kita bisa revisi sekarang.
Kemarin itu kan bukan berarti kita tergesa-gesa, tidak," kata Suharso.
Sebelumnya, pemerintah mengajukan revisi UU IKN dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR tahun 2023 mendatang.
Usul revisi UU IKN ini dipertanyakan karena UU ini baru disahkan pada 18 Januari 2022 lalu, artinya umur UU itu belum genap satu tahun.
Baca juga: Kunjungi PPU, Wamentan Sebut Potensi Pertanian di Daerah Penyangga IKN agar Segera Dimaksimalkan
(*)
Berita Ibu Kota Negara Lainnya