Berita Nasional Terkini
Ferdy Sambo Minta Bharada E Ikut Dipecat dari Polri Karena Tembak Brigadir J: Jangan Cuma Saya
Ferdy Sambo pun menilai jika Bharada E seharusnya juga mendapatkan hukuman PTDH seperti dirinya usai ikut tembak Brigadir J hingga tewas.
Penulis: Ikbal Nurkarim | Editor: Doan Pardede
TRIBUNKALTIM.CO - Saat Bharada E diminta juga dipecat dari Polri karena tembak Brigadir J, Ferdy Sambo: jangan cuma saya.
Eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo mendapat hukuman pemberhentian dengan tidak hormat dari Polri setelah melakukan pembunuhan berencana kepada ajudannya sendiri, Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Ferdy Sambo terbukti merencanakan pembunuhan dan melakukan penembakan kepada Brigadir J.
Sehingga suami Putri Candrawathi itu diberi hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh Komisi Sidang Etik Polri (KKEP).
Baca juga: Agenda Sidang Ferdy Sambo Besok, Suami Putri Candrawathi Bakal Berhadapan dengan Terdakwa Bharada E
Faktanya tak hanya Ferdy Sambo saja yang menembak Brigadir J, tapi juga Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.
Namun bedanya, Bharada E melakukan penembakan tersebut atas perintah dari Ferdy Sambo.
Hingga kini berjalannya persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Bharada E masih tercatat sebagai anggota Polri, tak seperti Ferdy Sambo yang sudah resmi dipecat.
Menanggapi hal tersebut, Ferdy Sambo pun menilai jika Bharada E seharusnya juga mendapatkan hukuman PTDH seperti dirinya.
Karena Bharada E juga ikut melakukan penembakan kepada Brigadir J.
"Bharada E seharusnya dipecat juga, karena dia yang menembak (Yosua) kan," kata Ferdy Sambo, dikutip Kompas.com, Selasa (6/12/2022).
Baca juga: Keringanan Hukuman bagi Bharada E, Konsistensi dalam Ungkap Kebenaran di Sidang Jadi Pertimbangan
Ferdy Sambo juga beranggapan jika Polri harus bersikap adil kepada seluruh anggota Polri yang terlibat dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J ini.
Sehingga ia meminta tidak hanya dirinya saja yang dipecat dari Polri, tapi juga Bharada E.
"Jangan cuma saya (yang dipecat)," ujar Ferdy Sambo.
Sebagai informasi, Sambo dipecat dari Polri berdasarkan hasil keputusan Sidang Kode Etik Polri (KKEP) pada Kamis, 25 Agustus 2022 lalu.
Mantan Kadiv Propam itu sempat mengajukan banding, tapi ditolak.
Ternyata Ferdy Sambo Sempat Minta Kapolri Tidak Pecat Anggota Polri Lain
Mantan Kadiv Propam Polri sekaligus terdakwa kasus tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua, Ferdy Sambo kembali mengungkap permohonan maaf kepada para saksi yang dihadirkan jaksa, Selasa (6/12/2022).
Permohonan maaf itu didasari karena Ferdy Sambo menyadari akibat perbuatannya banyak anggota Polri yang terlibat, termasuk para seniornya.
"Saya ingin menyampaikan permohonan maaf kepada senior dan rekan-rekan sekalian," kata Ferdy Sambo dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Baca juga: Ciri-ciri Perempuan yang Menangis di Rumah Ferdy Sambo, Bharada E: Rambut Pendek, Kulit Sawo Matang
Diketahui dalam sidang hari ini, jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan, beberapa terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstraction of justice hingga senior Ferdy Sambo di Polri.
Sebagian besar keterangan mereka merasa menyesal dan sedih karena harus terseret dalam kasus ini.
Menanggapi hal itu, Ferdy Sambo menyatakan, sejatinya dirinya pernah meminta kepada pimpinan Polri dalam hal ini Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk tidak memutuskan pemberian sanksi etik kepada puluhan anggota Polri.
Namun, pada kenyataannya, banyak dari mereka yang disanksi etik bahkan sampai diputuskan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
"Saya juga sudah meminta kepada pimpinan untuk tidak memproses kode etik dan pidana mereka karena mereka tidak tahu apa-apa," kata Ferdy Sambo.
Baca juga: Bharada E Bongkar yang Dilakukan Ferdy Sambo Usai Brigadir J Tergeletak Tak Bernyawa
Sebagian besar keterangan mereka merasa menyesal dan sedih karena harus terseret dalam kasus ini.
Menanggapi hal itu, Ferdy Sambo menyatakan, sejatinya dirinya pernah meminta kepada pimpinan Polri dalam hal ini Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk tidak memutuskan pemberian sanksi etik kepada puluhan anggota Polri.
Namun, pada kenyataannya, banyak dari mereka yang disanksi etik bahkan sampai diputuskan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
"Saya juga sudah meminta kepada pimpinan untuk tidak memproses kode etik dan pidana mereka karena mereka tidak tahu apa-apa," kata Ferdy Sambo.
(*)