Berita DPRD Kukar

Soal Usulan Penataan Dapil di Pemilu 2024, DPRD Kukar Bakal Undang Ormas

DPRD Kutai Kartanegara menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kukar.

HO/TRIBUNKALTIM.CO
DPRD Kukar menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama KPU Kukar di ruang Badan Musyawarah (banmus). Rapat membahas dua usulan mengenai rancangan penataan daerah pemilhan (Dapil) dan alokasi kursi pada Pemilu 2024. 

TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - DPRD Kutai Kartanegara menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kukar.

Rapat yang digelar di ruang Badan Musyawarah (Banmus) tersebut membahas dua usulan mengenai rancangan penataan Daerah Pemilhan (Dapil) dan alokasi kursi pada Pemilu 2024.

Anggota DPRD Kukar, Yohanes Badulele Da Silva mengatakan, usulan rancangan yang dibuat KPU Kukar berdasarkan kondisi jumlah penduduk di masing-masing Dapil, yakni, adanya penambahan dan berkurangnya jumlah penduduk di masing-masing daerah pemilihan.

"Jadi, kalau salah satu menurun penduduknya atau tidak bertambah, maka akan bergeser ke Dapil yang sudah ada penambahan penduduk sangat signifikan, saya pikir begitu," jelasnya, Rabu (7/12/2022).

Dalam waktu dekat, DPRD Kukar juga akan mengundang organisasi masyarakat (ormas) dan para tokoh-tokoh masyarakat di Kota Raja.

Baca juga: DPRD Kukar Dorong Pemerintah Bentuk Turunan Aturan Bantuan Hukum

Undangan tersebut untuk memberikan tanggapan terkait dua usulan rancangan panataan Dapil yang telah disampaikan oleh KPU Kukar.

"Tinggal publik menanggapi, baik dari tanggapan politik maupun masyarakat secara tertulis. Mau menerima atau keberatan," ujar Yohanes.

"Tanggal 10 Desember 2022, kita undang tokoh masyarakat dan ormas untuk menanggapi pola itu. Uji publik akan kita lakukan," tuturnya.

Sebagai informasi, usulan rancangan pertama yang diberikan KPU Kukar ialah pada Dapil I yang terdiri dari Kecamatan Tenggarong terdapat 6 kursi, dengan jumlah penduduk 111.964.

Baca juga: DPRD Kukar Beber Penyebab Tapal Batas Kutai Kartanegara-Kubar tak Kunjung Temui Kesepakatan

Kemudian Dapil II yang meliputi Kecamatan Tenggarong Seberang dengan jumlah penduduk 71.271, Sebulu 42.407 penduduk dan Muara Kaman 44.616 penduduk, ditetapkan sebanyak 9 kursi.

Dapil III yang meliputi Kecamatan Anggana dengan jumlah penduduk 37.272, Muara Badak 48.744 penduduk dan Marang Kayu 28.119 penduduk, ditetapkan sebanyak 7 kursi.

Dapil IV yang meliputi Kecamatan Samboja dengan jumlah penduduk 40.237, Muara Jawa 43.219 penduduk, Sangasanga 20.492 penduduk dan Samboja Barat 30.198 penduduk, ditetapkan sebanyak 8 kursi.

Dapil V yang meliputi Kecamatan Loa Janan dengan jumlah penduduk 73.476 dan Loa Kulu 55.919 penduduk, ditetapkan sebanyak 8 kursi.

Baca juga: Ketua Pansus Lingkungan Hidup DPRD Kukar Bantah Isu Kunjungan Transaksional di Batam

Dapil VI yang meliputi Kecamatan Muara Wis dengan 9.461 penduduk, Kenohan 11.987 penduduk, Kembang Janggut 25.290 penduduk, Tabang 12.567 penduduk.

Kemudian, Muara Muntai 20.885 penduduk, Kota Bangun 23.301 penduduk dan Kota Bangun Darat 13.859 penduduk, ditetapkan sebanyak 7 kursi.

Sedangkan untuk usulan rancangan kedua, Dapil I ditetapkan sebanyak 7 kursi, Dapil II sebanyak 9 kursi, Dapil III sebanyak 7 kursi, Dapil IV sebanyak 6 kursi, Dapil V sebanyak 9 kursi dan Dapil VI sebanyak 7 kursi.

Dua usulan rancangan tersebut dikeluarkan oleh KPU Kutai Kartanegara dengan berdasarkan ketentuan undang-undang nomor 7 tahun 2017. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved