Batubara Ilegal

Lima Truk Pengangkut Batubara Ilegal Diadang Security PT Bramasta Sakti

membenarkan adanya aktivitas tambang ilegal yang melintasi lahan perusahaan tersebut. Aktivitas tambang koridor itu ditemukan di area void 25

Editor: Martinus Wikan
HO
Tim patroli perusahaan sudah menghadang lima truk yang mengangkut hasil tambang batubara ilegal yang melintasi konsesi PT. Bramasti Sakti. (HO) 

TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Kegiatan penambangan tanpa izin atau tambang ilegal di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur masih marak ditemukan. Salah satunya berada di wilayah Jonggon, Kecamatan Loa Kulu. Kegiatan tambang ilegal ini rupanya melintasi konsesi tambang milik PT. Bramasta Sakti.
Cheif Security Sudarmadi saat dikonfirmasi TribunKaltim.co, membenarkan adanya aktivitas tambang ilegal yang melintasi lahan perusahaan tersebut. Aktivitas tambang koridor itu ditemukan di area void 25 atau jalan lontar yang memasuki area lahan PT. Bramasta Sakti di Desa Margahayu dan Desa Jonggon."Orang yang bekerja di tambang tanpa izin dilarang untuk melintas di lokasi kami. Galinya darimana yang penting tidak melewati Bramasta Sakti," ujarnya, Kamis (16/3).
Sudarmadi mengungkapkan, tim patroli perusahaan pun sudah mengadang lima truk yang mengangkut hasil tambang batubara ilegal. Namun, ada dua penambang ilegal yang telah meminta izin agar truknya bisa keluar dan melintasi lokasi lahan milik PT Bramasta Sakti. "Benar masih ada beberapa truk yang terparkir. Sampai saat ini lima truk tersebut masih ada dan kami tahan agar tidak ada yang bergerak keluar," jelasnya.
Sudarmadi mengungkapkan, ada kerugian yang dialami PT. Bramasta Sakti dengan ditemukannya tambang ilegal yang melintas di konsesinya. PT. Bramasta Sakti tidak mendukung kegiatan ilegal mining. Jika dibiarkan melintas, perusahaan akan dianggap melakukan pembiaran atau mungkin dituduh bekerjasama."Makanya kami tindak tegas. Kami tekankan agar tidak melintas di PT Bramasta Sakti karena merugikan kami yang memiliki izin resmi," ucapnya.
Menindaklanjuti hal tersebut, pihak keamanan perusahaan aktif mensosialisasikan kepada para penambang dan masyarakat agar tidak beraktivitas di wilayah kerja. Pihak keamanan melalui PT. Mahaguna Komando Indonesia (MKI) dengan tegas mencegah kegiatan tambang tanpa izin dan penyerobotan lahan di perusahaan.
Bila ada kegiatan di lokasi perusahaan yang melanggar hukum, maka pihak keamanan akan melaporkan kepada pihak berwenang. "Yang jelas kami akan selalu proaktif untuk mengamankan izin lokasi perusahaan dan melarang adanya kegiatan tambang ilegal yang melintasi konsesi," tandas Sudarmadi. (aul)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved