Berita Nasional Terkini
Sidang Ferdy Sambo: CCTV Tunjukkan Suami PC Tak Pakai Sarung Tangan, Ahli: FS Memiliki Kecerdasan
Sidang Ferdy Sambo, CCTV tunjukkan suami Putri Candrawathi tak pakai sarung tangan, ahli sebut eks Kadiv Propam Polri memiliki kecerdasan.
TRIBUNKALTIM.CO - Sidang Ferdy Sambo, CCTV tunjukkan suami Putri Candrawathi tak pakai sarung tangan, ahli sebut eks Kadiv Propam Polri memiliki kecerdasan.
Kasus sidang pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo cs terus berlanjut.
Di sidang Ferdy Sambo, salah satu yang jadi sorotan terkait penggunaan sarung tangan hitam yang belakangan jadi perbincangan.
Ferdy Sambo tidak mengenakan sarung tangan berwarna hitam saat menuju rumah dinas di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Hal ini diketahui dari rekaman CCTV di rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling yang diperlihatkan dalam sidang lanjutan pada, Selasa (20/12/2022).
Baca juga: Akhirnya Misteri Sarung Tangan Hitam Ferdy Sambo Terungkap, Hakim Bongkar Pakai CCTV di Sidang Sambo
Dari rekaman CCTV tersebut diperlihatkan ketika sesi mendengarkan keterangan dari Ahli Digital Forensik Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri, Heri Priyanto.
Pada sesi tersebut, Heri Priyanto memperlihatkan beberapa potongan rekaman CCTV yang berada di rumah Saguling sebelum penembakan terhadap Brigadir J dilakukan di rumah dinas Ferdy Sambo.
Kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Arman Hanis, menyebut rekaman CCTV itu membantah keterangan dari terdakwa lain yakni Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.
“Nah ini, tidak membuktikan keterangan Richard yang menyampaikan bahwa Pak Sambo turun (di rumah Saguling) pakai sarung tangan,” ujar Arman Hanis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.
Namun, Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso, meminta agar bantahan Arman itu disampaikan saat sela keterangan saksi.
Heri lalu menunjukkan rekaman CCTV di rumah Saguling tepatnya yang berada di dekat lift menuju garasi.
Pada rekaman tersebut, Ferdy Sambo juga terlihat tidak mengenakan sarung tangan saat turun dari lantai tiga rumah Saguling dengan menggunakan lift.
Baca juga: Isi Percakapan WhatsApp Ferdy Sambo dan Bharada E, Sebelas Hari Usai Brigadir J Tewas, Kamu Sehat Ya
Respons Pengacara Bharada E
Kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy, membantah kliennya pernah menyebut Ferdy Sambo menggunakan sarung tangan hitam saat pergi dari rumah Saguling ataupun turun dari mobil di Duren Tiga.
Menurutnya, Bharada E hanya menyebut Ferdy Sambo menggunakan sarung tangan hitam saat penembakan Brigadir J.
“Sarung tangan, kliennya saya tidak pernah menyampaikan Ferdy Sambo itu memakai sarung tangan dari rumah Jl Saguling,” kata Ronny Talapessy, Selasa, dilansir Kompas.tv.
“Keterangan klien saya adalah Ferdy Sambo memakai sarung tangan di rumah Duren Tiga, di dalam rumah Duren Tiga," tegasnya.
Ronny lalu merasa CCTV yang menunjukkan Ferdy Sambo turun dari mobil dan berjalan ke arah pintu masuk rumah Duren Tiga tidak jelas.
“Kalau dikuatkan dengan kesaksian saudara Romer, bahwa dia melihat saudara Ferdy Sambo turun dari mobil, senjata HS jatuh, sudah memakai sarung tangan."
"Tapi kan CCTV-nya hari ini (Selasa) yang ditunjukkan tidak jelas,” imbuh Ronny Talapessy.
Baca juga: Hakim Harus Lepaskan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dari Tahanan Bila Sidang Tak Selesai Desember
Ahli Psikologi: Ferdy Sambo Memiliki Kecerdasan
Ahli Psikologi dari Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia, Reni Kusumawardhani mengungkapkan bahwa Ferdy Sambo memiliki kecerdasan di atas rata-rata.
Hal tersebut berdasarkan hasil pemeriksaannya terhadap Eks Kadiv Propam Polri tersebut.
Fakta itu diungkap Reni saat menjadi saksi ahli dalam persidangan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J atas kelima terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (21/12/2022).
"Izin untuk membuka data, jadi untuk dimulai dari bapak Ferdy Sambo. Bapak FS memiliki kecerdasan di atas rata-rata. Kemampuan atraksi, imajinasi, dan kreativitas nya sangat baik. Secara umum cara berpikirnya lebih ke arah praktis dibanding teoritis," kata Reni saat menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di PN Jakarta Selatan pada Rabu (21/12/2022).
Dari hasil pemeriksaannya, kata Reni, Ferdy Sambo juga dinilai sebagai sosok pekerja keras dan punya motivasi tinggi untuk mencapai target tertentu.
"Dan pola kerjanya tekun, motivasinya berprestasinya tinggi untuk mencapai target yang melebihi dari target yang diberikan kepadanya. Itu secara umum," ungkapnya.
Lebih lanjut, Reni menuturkan bahwa Ferdy Sambo juga memiliki kepribadian yang kurang percaya diri.
Sebaliknya, ada pengalaman kecil yang disebutnya membuatnya tak nyaman.
"Pada dasarnya pak FS ini merupakan individu yang kurang percaya diri dan membutuhkan dukungan orang lain di dalam bertindak dan mengambil keputusan, terutama untuk hal-hal yang besar. Ada pengalaman kecil ya g membuat dia merasa nyaman apabila ada orang-orang yang melindungi di sekitarnya," jelasnya.
Baca juga: Hakim Harus Lepaskan Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo dari Tahanan Bila Sidang Tak Selesai Desember
Dalam situasi kondisi normal, kata Reni, Ferdy Sambo akan terlihat sebagai figur yang baik dalam kehidupan sosialnya dan patuh aturan norma. Sebab, dia dapat menutupi kekurangan dan masalah-masalahnya.
"Jadi bukan berarti yang bersangkutan tidak mampu melanggar norma dan menggunakan kecerdasannya untuk melindungi diri di dalam situasi-situasi terdesak," katanya.
Reni menambahkan latar belakangnya sebagai keturunan Sulawesi Selatan membuatnya memegang teguh budaya yang mempengaruhinya dalam mengambil keputusan dan emosinya.
"Jadi ada harga dirinya terganggu apabila dia kehormatannya itu terganggu seperti itu. Dan kemudian dapet menjadi orang yang dikuasai emosi, tidak terkontrol, tidak dapat berpikir panjang terhadap tindakan yang dilakukan," katanya.
Sebagai informasi dalam sidang hari ini, Reni Kusumawardhani dihadirkan oleh jaksa sebagai ahli untuk dimintai keterangannya dalam sidang terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, Bripka Ricky Rizal dan Bharada Richard Eliezer.
Tak hanya Reni, jaksa juga menghadirkan dua ahli pidana Alpi Sahari di ruang sidang dan Effendy Saragih yang dihadirkan secara virtual dari Kejaksaan Negeri Jambi.
Baca juga: Hindari Hukuman Mati, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Gunakan 2 Strategi, Pengamat: Viktimisasi
Diketahui, Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.
Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa Brigadir J.
Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
(*)