Berita Kutim Terkini

Guru Penggerak Bakal Jadi Syarat Calon Pengawas dan Kepala Sekolah di Kutai Timur

Disdik Kutai Timur (Kutim) bekerjasama dengan Balai Guru Penggerak Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) mencetak 45 Calon Guru Penggerak (CGP).

Penulis: Syifaul Mirfaqo | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO/SYIFA'UL MIRFAQO
Plt Kadisdik Kutim, Irma Yuwinda menyebut status Guru Penggerak akan menjadi salah satu syarat untuk mencalonkan diri sebagai pengawas pendidikan dan kepala sekolah. (TRIBUNKALTIM.CO/SYIFA'UL MIRFAQO) 

TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA - Dinas Pendidikan (Disdik) Kutai Timur (Kutim) bekerjasama dengan Balai Guru Penggerak Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) mencetak 45 Calon Guru Penggerak (CGP).

Guru penggerak ini adalah guru yang mampu mengimbaskan berbagai macam teknik kerja, pola belajar yang berorientasi pada murid.

Plt Kepala Disdik Kutim, Irma Yuwinda mengatakan bahwa metode kekinian menjadi salah satu komponen yang dibutuhkan CGP sebab menyesuaikan dengan karakter anak di zaman ini.

"CGP ditantang mampu menciptakan hasil karya terkini yang selama enam bulan dikreasikan, kemudian berinovasi, berkesesuaian dengan target visi guru tersebut," ujarnya.

Baca juga: Polisi Tangkap Pembunuh Gadis 14 Tahun di Kutim, Ternyata Punya Hubungan Keluarga dengan Korban

Selain itu, CGP juga wajib membuktikan, mengaplikasikan karyanya sebagai guru penggerak pada murid.

Hasilnya, murid menjadi semakin baik dalam menerima pembelajaran sehingga guru lain termotivasi untuk meniru pola kerja CGP.

“Jadi tidak secara resmi membimbing guru lain, namun dari hasil serta pola kerjanya, maka guru lain akan mengikutinya,” ujar Irma.

Meskipun guru penggerak merupakan guru hasil seleksi ketat atau terpilih, namun hingga kini belum mendapat insentif khusus karena masih menjadi angkatan perdana bagi Kutim.

Baca juga: Ikon Anjungan Pantai Sekerat Kutim Ambruk Diterjang Gelombang Pasang

Namun ke depan tentu akan ada apresiasi, jika mampu meningkatkan secara terukur kualitas masing-masing siswanya.

Termasuk juga akan memberikan berbagai hal yang mampu meningkatkan kompetensi guru penggerak.

“Yang pasti ke depan, calon pengawas atau calon kepala sekolah syaratnya itu, merupakan guru penggerak,” ujarnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved