Kecelakaan di Lampu Merah Rapak
Hasil Pengecekan Visual Truk Molen, Petugas Simpulkan Ban Tipis dan Piranti Rem Layak Pakai
Hasil pengecekan Visual truk molen roda 10 yang mengalami laka lantas di turunan simpang Rapak Balikpapan, petugas mengantongi beberapa kesimpulan.
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Dari hasil pengecekan Visual truk molen roda 10 yang mengalami laka lantas di turunan simpang Rapak Balikpapan, petugas mengantongi beberapa kesimpulan awal.
Kepala BPTD XVII Kaltim Kaltara, Muiz Thohir mengatakan dari sektor ban, secara visual memang sudah tampak halus.
Menurut dia, secara teknis sejatinya untuk ban yang menempel pada kaki-kaki truk dengan nomor polisi AB 9034 AK tersebut sudah tak layak pakai.
Lanjut terkait pengereman, Muiz meneruskan, tekanan angin di piranti rem masih berada pada 10 bar. Demikian, pendapat dia, seharusnya masih berfungsi dengan baik.
Baca juga: Sebelum Nabrak, Sopir Truk Molen Sempat Bangunkan Kernet, lalu Banting Setir ke Kiri
"Secara teknis harusnya masih bisa mengerem. Apakah (sopir) salah injak rem atau bagaimana, ini yang belum diketahui," ucap Muiz di lokasi kejadian.
Disinggung soal muatan, Muiz mengklaim tidak ada masalah. Mengingat isinya ialah 4 kubik dari batas maksimum 5 kubik.
Namun demikian, ia menemukan fakta bahwa KIR kendaraan plat kuning itu tidak berlaku.
Pasalnya, tambah dia, kendaraan ini berasal dari Kabupaten Bantul, Yogyakarta. Dari daerah asal, kata Muiz, sopir tidak melengkapi surat rekomendasi.
Baca juga: Sopir Truk Molen Korban Kecelakaan di Rapak Balikpapan Dinyatakan Meninggal Dunia
Hal itu dia ketahui setelah dikroscek, dimana kendaraan tersebut sempat hendak menumpang uji di Balikpapan namun ditolak.
"Secara administrasi, KIR-nya sudah mati. Dan infonya akan melakukan numpang uji, tapi ditolak karena harusnya ada rekomendasi dari tempat asal," ungkapnya.
Namun begitu, pihakmya masih akan melakukan penelusuran lebih lanjut terkait administrasi KIR yang tak berlaku. (*)