Kecelakaan di Lampu Merah Rapak
Fakta-fakta Kecelakaan di Rapak Balikpapan: Ban Tipis, Tertidur Hingga Sopir Truk Tewas
Fakta-fakta yang terjadi pada kecelakaan di simpak Rapak Kota Balikpapan, Selasa (27/12/2022).
Kepala BPTD XVII Kaltim Kaltara, Muiz Thohir menemukan fakta bahwa KIR kendaraan plat kuning itu tidak berlaku.
Kendaraan berasal dari Kabupaten Bantul, Yogyakarta.
Dari daerah asal, kata Muiz, sopir tidak melengkapi surat rekomendasi.
Baca juga: Keluar Jalur Lalu Semuanya Gelap! Terkuak Dahsyatnya Kecelakaan Kereta Cepat di Bandung Versi Saksi
Hal itu dia ketahui setelah dikroscek, dimana kendaraan tersebut sempat hendak menumpang uji di Balikpapan namun ditolak.
"Secara administrasi, KIR-nya sudah mati. Dan infonya akan melakukan numpang uji, tapi ditolak karena harusnya ada rekomendasi dari tempat asal," ungkapnya.
Namun begitu, pihakmya masih akan melakukan penelusuran lebih lanjut terkait administrasi KIR yang tak berlaku. (*)
Berita Kecelakaan di Lampu Merah Rapak