Kecelakaan di Lampu Merah Rapak

Fakta-fakta Kecelakaan di Rapak Balikpapan: Ban Tipis, Tertidur Hingga Sopir Truk Tewas

Fakta-fakta yang terjadi pada kecelakaan di simpak Rapak Kota Balikpapan, Selasa (27/12/2022).

TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Kondisi truk molen dengan nomor polisi AB 9034 AK yang menabrak sesama truk molen lain yang tengah terparkir di bahu jalan, Selasa (27/12/2022). (TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO) 

Kepala BPTD XVII Kaltim Kaltara, Muiz Thohir menemukan fakta bahwa KIR kendaraan plat kuning itu tidak berlaku.

Kendaraan berasal dari Kabupaten Bantul, Yogyakarta.

Dari daerah asal, kata Muiz, sopir tidak melengkapi surat rekomendasi.

Baca juga: Keluar Jalur Lalu Semuanya Gelap! Terkuak Dahsyatnya Kecelakaan Kereta Cepat di Bandung Versi Saksi

Hal itu dia ketahui setelah dikroscek, dimana kendaraan tersebut sempat hendak menumpang uji di Balikpapan namun ditolak.

"Secara administrasi, KIR-nya sudah mati. Dan infonya akan melakukan numpang uji, tapi ditolak karena harusnya ada rekomendasi dari tempat asal," ungkapnya.

Namun begitu, pihakmya masih akan melakukan penelusuran lebih lanjut terkait administrasi KIR yang tak berlaku. (*)

Berita Kecelakaan di Lampu Merah Rapak

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved