Breaking News

Kecelakaan di Lampu Merah Rapak

Fakta-fakta Kecelakaan di Rapak Balikpapan: Ban Tipis, Tertidur Hingga Sopir Truk Tewas

Fakta-fakta yang terjadi pada kecelakaan di simpak Rapak Kota Balikpapan, Selasa (27/12/2022).

TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Kondisi truk molen dengan nomor polisi AB 9034 AK yang menabrak sesama truk molen lain yang tengah terparkir di bahu jalan, Selasa (27/12/2022). (TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO) 

Petugas gabungan dari Polda Kaltim dan BPTD Kaltim melakukan pemeriksaan saksi sekaligus objek kendaraan yang terlibat kecelakaan lalu lintas di Balikpapan, Selasa (27/12/2022).

Dirlantas Polda Kaltim Kombes Pol Sonny Irawan melalui Wadirlantas Polda Kaltim AKBP Lukman Cahyono menerangkan, dari pemeriksaan terhadap kernet, sopirnya sempat panik.

"Pengakuan dari kernet, awalnya dia sedang dalam posisi tertidur. Namun kemudian dibangunkan oleh sopir lantaran truknya gagal pengereman," ucap Lukman di lokasi kejadian.

Karena gagal fungsi pengereman tersebut, Lukman menuturkan, korban memilih banting setir ke kiri sehingga menabrak pagar seng dan truk molen lain yang sedang terparkir.

Baca juga: BREAKING NEWS - Kecelakaan di Lampu Merah Rapak Kejadian Lagi, Sopir Truk Molen Dalam Kondisi Kritis

Dia menambahkan, truk molen roda 10 dengan nomor polisi AB 9034 AK tersebut tengah membawa 4 kubik material untuk melakukan pengecoran.

Menurut Lukman, hal itu masih berada di bawah batas aman karena maksimal kapasitas kendaraan tersebut 5 kubik.

Terkait dokumen seperti SIM, korban sendiri memiliki SIM yang sesuai dengan peruntukan kendaraannya.

"Namun tentunya nanti akan didalami lagi oleh BPTD, apakah benar remnya tidak berfungsi atau karena fungsi lain. Belum bisa kita simpulkan saat ini," ucapnya. 

Baca juga: Seorang Korban Kecelakaan Kapal di Pulau Kacea Kaltara Belum Ditemukan

Ban dan Kaki-kaki Truk Tak Layak Pakai

Dari hasil pengecekan visual truk molen roda 10 yang mengalami laka lantas di turunan simpang Rapak Balikpapan, petugas mengantongi beberapa kesimpulan awal.

Kepala BPTD XVII Kaltim Kaltara, Muiz Thohir mengatakan dari sektor ban, secara visual memang sudah tampak halus.

Menurut dia, secara teknis sejatinya untuk ban yang menempel pada kaki-kaki truk dengan nomor polisi AB 9034 AK tersebut sudah tak layak pakai.

Terkait pengereman, Muiz meneruskan, tekanan angin di piranti rem masih berada pada 10 bar, seharusnya masih berfungsi dengan baik.

Baca juga: Seorang Korban Kecelakaan Kapal di Pulau Kacea Kaltara Belum Ditemukan

"Secara teknis harusnya masih bisa mengerem. Apakah (sopir) salah injak rem atau bagaimana, ini yang belum diketahui," ucap Muiz di lokasi kejadian.

KIR Kendaraan Tidak Berlaku

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved