Kecelakaan di Lampu Merah Rapak

Fakta-fakta Kecelakaan di Rapak Balikpapan: Ban Tipis, Tertidur Hingga Sopir Truk Tewas

Fakta-fakta yang terjadi pada kecelakaan di simpak Rapak Kota Balikpapan, Selasa (27/12/2022).

TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Kondisi truk molen dengan nomor polisi AB 9034 AK yang menabrak sesama truk molen lain yang tengah terparkir di bahu jalan, Selasa (27/12/2022). (TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO) 

TRIBUNKALTIM.CO - Masih segar diingatan masyarakat Kalimantan Timur (Kaltim) tentang kecelakaan di Rapak Balikpapan pada awal 2022 silam yang merenggut empat korban tewas, kini kecelakaan kembali terjadi, Selasa (27/12/2022).

Kecelakaan di Rapak Balikpapan kembali melibatkan truk besar, mengakibatkan satu korban jiwa tewas dari kejadian yang terjadi pada pukul 14.45 WITA itu.

Sebagaimana diketahui, kecelakaan di Rapak Balikpapan terjadi antara truk molen roda 10 bernomor polisi AB 9034 AK, yang dikendarai Alex (61), berkendara menuju arah kota dari wilayah timur Kota Balikpapan.

Diduga truk molen ini mengalami kegagalan fungsi rem saat hendak mendekat ke persimpangan jalan.

Namun, kejadian laka lantas di Jalan Soekarno Hatta, Muara Rapak Balikpapan Utara, bermula dari truk molen menyenggol mobil angkutan kota (angkot).

Kondisi truk molen yang mengalami laka lantas tunggal di Jalan Soekarno Hatta, Muara Rapak, Balikpapan, Kalimantan Timur, Selasa (27/12/2022), sekitar pukul 14.50 Wita. Sopirnya, Alex (61), dinyatakan meninggal dunia di RSKD Balikpapan. (TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO)
Kondisi truk molen yang mengalami laka lantas tunggal di Jalan Soekarno Hatta, Muara Rapak, Balikpapan, Kalimantan Timur, Selasa (27/12/2022), sekitar pukul 14.50 Wita. Sopirnya, Alex (61), dinyatakan meninggal dunia di RSKD Balikpapan. (TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO) (TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO)

Akibatnya, truk molen tersebut menambrak truk molen lainya bernomor polisi KT 9968 AU yang terparkir di bahu jalan untuk melakukan proyek pelebaran jalan.

Terpantau di TKP, kejadian ini mengakibatkan truk molen yang dikemudikan Alex mengalami rusak parah di bagian muka.

Kaca depan pecah total, dan dibagian ruang kemudi sopir ringsek ke dalam.

Baca juga: Tingkatkan Risiko Kecelakaan, 4 Faktor Ini Wajib Kamu Perhatikan saat Boncengan Menyamping

"Jadi tidak seimbang dan mengalami gagal fungsi pengereman. Sopir banting setir ke kiri dan menabrak pagar-pagar seng dan truk molen lain yang terparkir," ujar Kasat Lantas Polresta Balikpapan, Kompol Ropiyani.

"Jadi kejadiannya ini ada di (badan) jalan baru. Korban hanya sopirnya, kernetnya masih dalam kondisi sadar penuh dan bisa kita minta keterangan," sambung Kompol Ropiyani.

Berikut ini sejumlah fakta yang dirangkum Tribun Kaltim, terkait kecelakaan di Rapak Balikpapan:

Sopir Truk Meninggal Dunia

Sopir truk molen AB 9034 AK, Alex (61), mengalami luka cukup serius di bagian kepala, bahkan terlihat sempat muntah.

Baca juga: Sopir Truk Molen Korban Kecelakaan di Rapak Balikpapan Dinyatakan Meninggal Dunia

"Kalau kondisinya, yang saya lihat sudah muntah nasi. Di kepalanya ada luka. Cuma nggak tahu selamat apa enggak," ucap Ahmad, salah satu saksi di lokasi kejadian.

Lalu, Alex segera dilarikan ke rumah sakit terdekat karena kondisinya kritis.

Setelah sempat menjalani perawatan di rumah sakit, Alex dinyatakan meninggal dunia tepat setengah jam pasca kejadian.

Dirlantas Polda Kaltim Kombes Pol Sonny Irawan melalui Wadirlantas Polda Kaltim AKBP Lukman Cahyono menyatakan bahwa korban menghembuskan nafas terakhirnya di rumah sakit.

Korban dilarikan ke RSKD Balikpapan dengan kondisi luka berat di bagian kepala.

"Kejadian itu sekitar 14.45 Wita, yang bersangkutan meninggal kurang lebih setengah jam kemudian," ucapnya.

Baca juga: Kronologi Awal Kecelakaan di Simpang Rapak Balikpapan, Bermula Truk Molen Senggol Angkot

Sementara itu, pihak perusahaan tempat korban bekerja, Marketing PT Fortuna Ready Mix Fadli ikut membenarkan kematian korban.

Kata dia, pihaknya sudah menghubungi pihak keluarga terkait kabar duka tersebut.

"Korban ini tinggal di Manggar. Ini sedang persiapan untuk dibawa ke rumah duka," ucapnya.

Truk Molen Bawa Muatan 8 Ton

Insiden laka lantas yang melibatkan truk molen roda 10 diketahui milik PT Fortuna Ready Mix.

Baca juga: Sopir Truk Molen dalam Kecelakaan di Muara Rapak Balikpapan Alami Cedera di Kepala dan Muntah

Dibenarkan oleh Marketing PT Fortuna Ready Mix, Fadli.

Kata dia, korban tengah membawa muatan.

Fadli tak merincikan isi muatan molennya berkisar 4 kubik atau setara 8 ton.

Jika muatan berisi penuh, maka truk dapat mengangkat muatan hingga 20 ton.

"Dia mau ngarah ke proyek di Gunung Bugis, ada jalan rusak disana," imbuhnya di lokasi kejadian.

Baca juga: Fakta-fakta Kecelakaan di Turunan Rapak Balikpapan dari Masa ke Masa, Kini Kembali Makan Korban

Kernet Truk Tidur

Petugas gabungan dari Polda Kaltim dan BPTD Kaltim melakukan pemeriksaan saksi sekaligus objek kendaraan yang terlibat kecelakaan lalu lintas di Balikpapan, Selasa (27/12/2022).

Dirlantas Polda Kaltim Kombes Pol Sonny Irawan melalui Wadirlantas Polda Kaltim AKBP Lukman Cahyono menerangkan, dari pemeriksaan terhadap kernet, sopirnya sempat panik.

"Pengakuan dari kernet, awalnya dia sedang dalam posisi tertidur. Namun kemudian dibangunkan oleh sopir lantaran truknya gagal pengereman," ucap Lukman di lokasi kejadian.

Karena gagal fungsi pengereman tersebut, Lukman menuturkan, korban memilih banting setir ke kiri sehingga menabrak pagar seng dan truk molen lain yang sedang terparkir.

Baca juga: BREAKING NEWS - Kecelakaan di Lampu Merah Rapak Kejadian Lagi, Sopir Truk Molen Dalam Kondisi Kritis

Dia menambahkan, truk molen roda 10 dengan nomor polisi AB 9034 AK tersebut tengah membawa 4 kubik material untuk melakukan pengecoran.

Menurut Lukman, hal itu masih berada di bawah batas aman karena maksimal kapasitas kendaraan tersebut 5 kubik.

Terkait dokumen seperti SIM, korban sendiri memiliki SIM yang sesuai dengan peruntukan kendaraannya.

"Namun tentunya nanti akan didalami lagi oleh BPTD, apakah benar remnya tidak berfungsi atau karena fungsi lain. Belum bisa kita simpulkan saat ini," ucapnya. 

Baca juga: Seorang Korban Kecelakaan Kapal di Pulau Kacea Kaltara Belum Ditemukan

Ban dan Kaki-kaki Truk Tak Layak Pakai

Dari hasil pengecekan visual truk molen roda 10 yang mengalami laka lantas di turunan simpang Rapak Balikpapan, petugas mengantongi beberapa kesimpulan awal.

Kepala BPTD XVII Kaltim Kaltara, Muiz Thohir mengatakan dari sektor ban, secara visual memang sudah tampak halus.

Menurut dia, secara teknis sejatinya untuk ban yang menempel pada kaki-kaki truk dengan nomor polisi AB 9034 AK tersebut sudah tak layak pakai.

Terkait pengereman, Muiz meneruskan, tekanan angin di piranti rem masih berada pada 10 bar, seharusnya masih berfungsi dengan baik.

Baca juga: Seorang Korban Kecelakaan Kapal di Pulau Kacea Kaltara Belum Ditemukan

"Secara teknis harusnya masih bisa mengerem. Apakah (sopir) salah injak rem atau bagaimana, ini yang belum diketahui," ucap Muiz di lokasi kejadian.

KIR Kendaraan Tidak Berlaku

Kepala BPTD XVII Kaltim Kaltara, Muiz Thohir menemukan fakta bahwa KIR kendaraan plat kuning itu tidak berlaku.

Kendaraan berasal dari Kabupaten Bantul, Yogyakarta.

Dari daerah asal, kata Muiz, sopir tidak melengkapi surat rekomendasi.

Baca juga: Keluar Jalur Lalu Semuanya Gelap! Terkuak Dahsyatnya Kecelakaan Kereta Cepat di Bandung Versi Saksi

Hal itu dia ketahui setelah dikroscek, dimana kendaraan tersebut sempat hendak menumpang uji di Balikpapan namun ditolak.

"Secara administrasi, KIR-nya sudah mati. Dan infonya akan melakukan numpang uji, tapi ditolak karena harusnya ada rekomendasi dari tempat asal," ungkapnya.

Namun begitu, pihakmya masih akan melakukan penelusuran lebih lanjut terkait administrasi KIR yang tak berlaku. (*)

Berita Kecelakaan di Lampu Merah Rapak

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved