Berita Kaltim Terkini

UMK di Kalimantan Timur 2023 Berlaku Mulai 1 Januari 2023 hingga 31 Desember 2023

UMK di Kalimantan Timur 2023 berlaku mulai 1 Januari 2023 hingga 31 Desember 2023. Pekerja sudah harus naik gaji/upah di gajian bulan Januari 2023 ini

TRIBUNKALTIM.CO/BUDI SUSILO
Ilustrasi kenaikan UMP dan UMK kabupaten kota di Kalimantan Timur. UMK di Kalimantan Timur 2023 berlaku mulai 1 Januari 2023 hingga 31 Desember 2023. Pekerja sudah harus naik gaji/upah di gajian bulan Januari 2023 ini 

TRIBUNKALTIM.CO - UMK di Kalimantan Timur 2023 berlaku mulai 1 Januari 2023 hingga 31 Desember 2023.

Artinya mulai bulan Januari 2023 ini, pekerja sudah harus mendapatkan kenaikan gaji/upah sesuai peraturan Upah Minimum Kabupaten/Kota masing-masing di Kalimantan Timur (Kaltim).

Pemerintah Provinsi Kaltim menegaskan Pengusaha dilarang membayarkan upah pekerja lebih rendah dari upah minimum.

Jika hal ini terjadi, pekerja bisa melaporkannya ke Dinas Ketenagakerjaan atau bahkan ke polisi.

Baca juga: UMP dan UMK di Kaltim 2023 Resmi Ditetapkan, Disnakertrans: Kabupaten Mahulu Mengikuti Kubar

Berikut ini daftar lengkap Upah Minimum Kabupaten/ Kota di Kalimantan Timur atau UMK di Kaltim 2023.

Pekerja bisa melihat besaran kenaikan UMK di Kalimantan Timur 2023 berdasarkan kota/kabupaten masing-masing.

Kabupaten Berau, Mahakam Ulu, dan Kota Balikpapan menaikkan UMK paling besar di Kaltim.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kaltim Rozani Erawadi mengatakan bahwa Gubernur Kaltim Isran Noor sudah seluruhnya menyetujui ditetapkannya besaran UMK 2023.

"UMP maupun UMK tahun 2023 sudah diumumkan pada 10 kabupaten dan kota, kecuali Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu) mengikuti kabupaten induk, jadi Kabupaten Mahulu mengikuti UMK Kabupaten Kutai Barat dan semua menerima," jelas Rozani, Kamis (22/12/2022).

Baca juga: Lengkap Daftar UMP dan UMK 2023 di Kalimantan Timur, UMK Balikpapan Naik 6,6 Persen Jadi Rp3.324.273

UMK yang akan berlaku pada Januari tahun 2023 ini diharap Rozani, para pengusaha bisa melakukan pembayaran dan sesuai kriteria pembayaran yang ditetapkan.

Pengusaha dilarang membayarkan upah pekerja lebih rendah dari upah minimum.

"Yang jadi perhatian adalah upah minimum berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan," sebut mantan Kepala Biro Hukum di Pemprov Kaltim ini.

Upah minimum adalah upah bulanan terendah yang ditetapkan setiap tahun sebagai jaring pengaman di suatu wilayah.

Upah minimum menjadi batas bawah nilai upah karena aturan melarang pengusaha membayar upah pekerjanya lebih rendah dari upah minimum.

Baca juga: UMP Kaltim 2023, BI Kaltim Optimis akan Berdampak Baik ke Ekonomi Masyarakat

“Membayar upah lebih rendah dari upah minimum merupakan tindak pidana kejahatan. Tindakan ini dapat dilaporkan kepada Pengawas Ketenagakerjaan pada Dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan pada bidang ketenagakerjaan di tingkat provinsi, kabupaten dan kota, juga dapat dilaporkan ke unit khusus pidana perburuhan yang ada di kepolisian tingkat daerah atau Polda," bebernya.

Rozani juga ingin, setelah pengumuman penetapan UMK, pemerintah daerah bisa menyosialisasikan UMK 2023 ini.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim, Rozani Erawandi ditemui di ruang kerjanya, Rabu (7/12/2022). Dirinya menegaskan, baru ada 9 daerah di Kalimantan Timur yang serahkan soal rekomendasi UMK 2023. 
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim, Rozani Erawandi ditemui di ruang kerjanya, Rabu (7/12/2022). Dirinya menegaskan, baru ada 9 daerah di Kalimantan Timur yang serahkan soal rekomendasi UMK 2023.  (TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY)

Agar segera diterapkan para pengusaha di kabupaten dan kota, mulai berlaku pada 1 Januari 2023 dan berakhir pada 31 Desember 2023.

"Selain itu Pemkab dan Pemkot agar memantau pelaksanaan UMK, dengan tujuan untuk mengetahui perusahaan di wilayahnya, apakah telah menerapkan pemberian upah bagi para karyawannya sesuai UMK," pungkas Rozani.

Berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor: 561/K.832/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Kaltim Tahun 2023 ditetapkan sebesar Rp3.201.396,04 atau naik 6,2 persen.

Baca juga: UMP Kaltim 2023, DPRD Kalimantan Timur Harap Ada Peningkatan Ekonomi Rakyat

Berikut UMK 2023 yang telah resmi ditetapkan:

1. Kabupaten Berau Rp3.675.887,11

2. Penajam Paser Utara (PPU) Rp3.561.020,19

3. Kutai Barat dan Mahakam Ulu Rp3.551.179,24

4. Kota Bontang Rp3.419.108,04

5. Kutai Kartanegara Rp3.394.513, 77

6. Kutai Timur Rp3.356.109,27

7. Kota Balikpapan Rp3.324.273,80

8. Kabupaten Paser Rp3.261.566,36

9. Kota Samarinda Rp3.329.199,32. (*)

Berita UMP Kaltim

Berita Kaltim Terkini Lainnya

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved