Berita Balikpapan Terkini

Masih Nekat Jual Sabu, Residivis Narkoba di Balikpapan Kembali Dijaring Polisi

Satresnarkoba Polresta Balikpapan meringkus seorang residivis narkoba berinisial DH (42) pada Selasa (3/1/2023)

TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Satresnarkoba Polresta Balikpapan meringkus seorang residivis narkoba berinisial DH (42) pada Selasa (3/1/2023). Polisi menyita barang bukti 11 paket sabu seberat 2,98 gram dan uang hasil penjualan Rp 250 ribu.TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO 

TRIBUNKALTIM.CO,BALIKPAPAN- Satresnarkoba Polresta Balikpapan meringkus seorang residivis narkoba berinisial DH (42) pada Selasa (3/1/2023).

Dimana dirinya diduga kerap melakukan penjualan narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Sultan Hasanuddin, Baru Ulu, Balikpapan Barat, Balikpapan, Kalimantan Timur.

"Kemudian anggota opsnal kami bergerak melakukan penyelidikan dan meringkus DH di lokasi tersebut," ucap Kasatresnarkoba Polresta Balikpapan Kompol Roganda mewakili Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Thirdy Hadmiarso, Kamis (5/1/2023).

Saat digeledah, lanjut Roganda, ditemukan 11 paket sabu seberat 2,98 gram brutto di dalam sebuah kotak hitam yang digenggam di tangan kiri tersangka.

Baca juga: Hendak Edarkan 56 Poket Sabu di Kubar, Pemuda Ini Diamankan Satresnarkoba Polres Kutai Barat 

Baca juga: Ringkus Pengedar Sabu, Polisi Temukan 5 Poket Disembunyikan Dalam Kantong Baju

Disaat yang bersamaan, polisi juga menyita uang hasil penjualan sejumlah Rp 250 ribu yang disimpan di kantong celana depan DH.

"Dari hasil interogasi, DH mengaku mendapatkan sabu itu dari seseorang lain berinisial DE yang kini kami tetapkan sebagai DPO," imbuhnya.

Dari DPO DE itu, kata Roganda, DH mengaku mendapatkan barang haram itu seharga Rp 1 juta per gramnya dengan mengambil di kawasan Jalan Siaga, Balikpapan, Kalimantan Timur.

Roganda melanjutkan, barang itu tidak semata-mata dijual kembali namun juga untuk dikonsumsi pribadi. Dimana DH sudah membeli barang dari DE sebanyak dua kali.

Baca juga: Rilis Akhir Tahun, Polres Bontang Amankan 432,53 Gram Sabu dan Tetapkan 114 Tersangka selama 2022

Kepolisian menjerat DH, lanjutnya, dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, paling lama pidana penjara 12 tahun. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved