Berita Penajam Terkini

Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Banyak Menunggak di Penajam Paser Utara

Realisasi pajak di Penajam Paser Utara (PPU) melampaui target di 2022 kemarin, yakni mencapai Rp46 miliar dari target yang hanya Rp28 miliar

Penulis: Nita Rahayu | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/NITA RAHAYU
Plt Kepala Bapenda PPU, Tohar. Ia mengatakan masih beberapa pihak yang menunggak pembayaran pajak ke Pemkab PPU. TRIBUNKALTIM.CO/NITA RAHAYU 

TRIBUNKALTIM.CO,PENAJAM- Realisasi pajak di Penajam Paser Utara (PPU) melampaui target di 2022 kemarin, yakni mencapai Rp46 miliar dari target yang hanya Rp28 miliar.

Namun, dari capaian tersebut, ditemui masih ada wajib pajak, yang menunggak pembayaran dalam kurun waktu yang cukup lama.

Hal itu seperti dikemukakan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) PPU, Tohar kepada TribunKaltim.co.

Wajib pajak yang menunggak itu, terutama yang yang masa pajaknya tahunan. Seperti Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

"Yang dominan menunggak itu dari sektor PBB-P2," ungkapnya Kamis (5/1/2023).

Baca juga: Realisasi Pajak di Penajam Paser Utara 2022 Capai Rp46 Miliar

Baca juga: Geger Gaji Rp 5 Juta Kena Pajak 5 Persen, Begini Tanggapan Kanwil DJP Kaltimtara

Kata Tohar, tunggakan pembayaran pajak dari beberapa sektor tersebut, ditengarai abainya mereka dalam melakukan kewajiban pembayaran.

"Yang menunggak kalau memang sudah ada penetapan, kemudian masa pajaknya itu ada bulanan ada tahunan," sambungnya.

Tohar melanjutkan, para wajib pajak yang mengalami tunggakan pajak itu, tercatat memiliki utang kepada pemerintah daerah.

"Tidak melaksanakan sebagai mana ketetapan, maka dia berhutang kepada pemerintah daerah dan pemerintah daerah punya piutang pajak namanya," sambungnya.

"Kepada yang bersangkutan ada konsekuensinya mana kala penetapan pajak itu tidak dibayar pada waktunya," lanjutnya.

Baca juga: Aturan Baru: Gaji Minimal Rp 5 Juta Kena Pajak Penghasilan 5 Persen, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Sementara dari sektor lain yang masa pajaknya bulanan, misalnya berasal dari hotel, restoran, pajak keramaian, kata Tohar dipastikan tidak ada tunggakan.

Disinggung mengenai besaran utang pajak pihak-pihak tersebut, Tohar yang sekaligus Sekretaris Daerah (Sekda) PPU itu mengaku belum mengehui pasti.

"Belum kelihatan besarannya, tapi kalau yang pajaknya itu bulanan hampir seluruhnya nol tidak ada tunggakan," pungkasnya. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved