PPPK 2022

Lengkap! Poin Penting dan Contoh Deskripsi Pengalaman Kerja PPPK Teknis 2022, Beda THK-II dan THK-I

Lagi mencari contoh deskripsi pengalaman kerja PPPK Teknis 2022 dan perbedaan THK-II dan THK-I? simak ulasannya.

Editor: Doan Pardede
IST/Bangka Pos
PPPK 2022 - Lagi mencari contoh deskripsi pengalaman kerja PPPK Teknis 2022 dan perbedaan THK-II dan THK-I? simak ulasannya. 

Kegiatan yang dilakukan di ekstrakurikuler tersebut adalah meningkatkan kecakapan digital, mengasah ketrampilan membaca, dan masih banyak lagi.

Saya juga aktif mendampingi siswa yang mengikuti olimpiade matematika dan berhasil mengantarkan mereka sebagai juara di tingkat kabupaten.

Contoh deskripsi ini bisa Anda jadikan sebagai referensi dalam menuliskan pengenalan diri secara singkat di bagian 'Deskripsi Diri' saat mendaftar PPPK Teknis.

Baca juga: Dua Contoh Deskripsi Pengalaman Kerja PPPK Teknis 2022, Link PDF dan Cara Buat Akun SSCASN

Pengertian serta Perbedaan THK 2 dan THK 1 

Pertanyaan apa itu THK 2 dan apa perbedaan dengan THK 1 selalu ramai diulas daam masa penerimaan PPPK guru 2022.

Ilustrasi - honorer yang diangkat menjadi tenaga PPPK di sektor tenaga pendidik. (TRIBUNKALTIM.CO/RENATA ANDINI)
PPPK 2022 - Ilustrasi - honorer yang diangkat menjadi tenaga PPPK di sektor tenaga pendidik. Lagi mencari contoh deskripsi pengalaman kerja PPPK Teknis 2022 dan perbedaan THK-II dan THK-I? simak ulasannya. (TRIBUNKALTIM.CO/RENATA ANDINI) 

Dirangkum dari laman resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi, tenaga honorer kategori II adalah tenaga honorer yang penghasilan/upah/gajinya dibayarkan dari non-APBN atau non-APBD seperti melalui BP3, dana komite sekolah, dan lain sebagainya.

Sementara, untuk tenaga honorer kategori I adalah tenaga honorer yang penghasilan/upah/gajinya dibayarkan dari APBN atau APBD.

Pada 2005 hingga 2009 secara bertahap pemerintah pernah melakukan pendataan dan pengangkatan tenaga honorer kategori I dan tenaga honorer kategori II menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2007.

Pada aturan tersebut pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS diprioritaskan bagi tenaga honorer yang penghasilannya dibiayai oleh APBN maupun APBD.

Hal itu dilakukan untuk menghargai masa pengabdian tenaga honorer dengan tetap mejamin kualitas sumber daya manusia ASN maka pengangkatan tenaga honorer dilakukan melalui pemeriksaan kelengkapan administrasi dan seleksi ujian tertulis sesama tenaga honorer yang dilakukan secara objektif, transparan, dan akuntabel.

Pada waktu itu, syarat tenaga honorer yang bisa diangkat menjadi CPNS adalah sebagai berikut:

- Tenaga honorer yang penghasilannya dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (bagi tenaga honorer kategori I)

- Tenaga honorer yang penghasilannya dibiayai bukan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (bagi tenaga honorer kategori II)

- Diangkat oleh pejabat yang berwenang bekerja di instansi pemerintah

Baca juga: Jawaban BKN soal Syarat yang Harus Dipenuhi PPPK Ikut Tes CPNS 2023, Berikut 4 Kebijakan Rekrutmen

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved