Berita Nasional Terkini

Daftar Gubernur yang Habis Masa Jabatannya Tahun 2023, Ridwan Kamil, Ganjar Pranowo dan Isran Noor

Berikut ini daftar Gubernur yang habis masa jabatannya tahun 2023. Ada Ridwan Kamil, Ganjar Pranowo dan Isran Noor

Editor: Amalia Husnul A
Kompas.com/Dendi Ramdhani-Titis Anis Fauziyah/TribunKaltim.co-Nevrianto HP
Ridwan Kamil - Ganjar Pranowo - Isran Noor. Berikut ini daftar Gubernur yang habis masa jabatannya tahun 2023. Ada Ridwan Kamil, Ganjar Pranowo dan Isran Noor 

12. Gubernur Kalimantan Timur: Isran Noor

13. Gubernur Sulawesi Selatan: Andi Sudirman Sulaiman

14. Gubernur Sulawesi Tenggara: Ali Mazi

15. Gubernur Maluku: Murad Ismail

16. Gubernur Maluku Utara: Abdul Ghani Kasuba

17. Gubernur Papua: Lukas Enembe

Baca juga: Usai Masjid Al Jabbar Disoal, Ridwan Kamil Dikritik terkait Transportasi Publik, Jawaban Kang Emil

Ridwan Kamil Fokus Genjot Infrastruktur

Sementara itu, menjelang akhir masa jabatannya, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil  memilih fokus pada proyek infrastruktur.

Diketahui, saat ini, masa jabatan Ridwan Kamil sebagai Gubernur Jawa Barat hanya tersisa 8 bulan saja. 

Paling dekat, 2 proyek yang akan diresmikan yakni peletakan batu pertama proyek jalur tambang Parung Panjang, Bogor, dan peresmian underpass, Depok.

"Iya dalam minggu-minggu depan, ada dua hal infrastruktur jalur tambang dan underpass Dewi Sartika sedang dipersiapkan peresmiannya," kata Kang Emil, sapaan akrabnya di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (5/1/2022) seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com. 

Kang Emil mengatakan, 2 proyek infrastruktur tersebut penting untuk memecah persoalan lalu lintas di dua wilayah tersebut.

"Semua janji saya kerjakan," ucap Kang Emil.

Pada 2018, Kang Emil memilih rencana pembangunan jalur khusus tambang sebagai solusi permanen permasalahan sosial di Parung Panjang.

Rencananya, konstruksi jalur tambang dibagi ke dalam 4 segmen.

Baca juga: Ridwan Kamil Segera Gabung? Partai Golkar Disebut tengah Siapkan Posisi yang Pas untuk Kang Emil

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved