Berita Kaltara Terkini
Seorang Pria di Nunukan Ini Curi Dompet Temannya, Kini Meringkuk di Tahanan Polisi
Polres Nunukan mengamankan dua pelaku tindak pidana pencurian biasa dan perkara penadahan yakni pria bernisial SU dan MU
TRIBUNKALTIM.CO- Polres Nunukan mengamankan dua pelaku tindak pidana pencurian biasa dan perkara penadahan yakni pria bernisial SU dan MU
Korban adalah US dan telah melaporkan kasus ini kepada Polsek Kawasan Pelabuhan Tunon Taka Nunukan.
Kasi Humas Polres Nunukan, Iptu Siswati mengatakan pada Jumat (30/12/2022), sekira pukul 02.00 Wita, korban berada di rumahnya yang beralamat di Jalan Tien Soeharto.
"Saat itu korban ingin tidur dan menyimpan sebuah dompet ukuran sedang berwarna merah muda di bawah bantal.
Dompetnya berisi uang tunai sebanyak Rp4.205.000 termasuk beberapa kartu identitas diri," kata Siswati kepada TribunKaltara.com, Minggu (08/01/2023), pukul 12.00 Wita.
Baca juga: Pencurian jadi Tindak Pidana Terbanyak yang Ditangani Polres Kutim
Baca juga: Kodim 0913/PPU Tingkatkan Pengamanan Pasca Kasus Pencurian Komponen Alat Berat di IKN Nusantara
Dini hari itu, korban tidur bersama temannya yang merupakan tersangka inisial MU.
"Rumah korban tidak mempunyai kamar. Jadi mereka tidur bersama-sama.
Kemudian pagi harinya sekira pukul 09.00 Wita korban terbangun dan langsung mengantar MU ke tempatnya bekerja.
Tepatnya di penjemuran rumput laut Jalan Lingkar," ucapnya.
Menurut Siswati, korban baru mengingat bahwa ia lupa membawa dompetnya pada pukul 14.00 Wita.
"Begitu kembali ke rumah ternyata dompetnya sudah tidak ada.
Korban menduga kuat dompetnya telah hilang dicuri orang yang saat itu ia sendiri belum tahu pasti," ujarnya.
Setelah mendapat keterangan korban, Polsek Kawasan Pelabuhan Tunon Taka Nunukan melakukan upaya paksa terhadap MU di gudang rumput laut, Jalan Hasanuddin, Nunukan Utara.
Tersangka pencurian inisial MU mengaku menemukan dompet di depan rumah korban lalu mengambil isi dompet tersebut berupa uang tunai jutaan rupiah.
Baca juga: Kronologi Pelaku Pencurian di Danau Semayang Samarinda Ditangkap, Diduga Preteli Mobil Pickup
"Uang itu tersangka pakai untuk pergi ke tempat hiburan malam.
Sisanya Rp150.000 ia bagikan kepada temannya inisial SU," tutur Siswati.
Terhadap MU dipersangkakan Pasal 362 KUHP.
Sedangkan terhadap SU yang merupakan tersangka penadahan dipersangkakan Pasal 480 Ayat (1) KUHP.
Artikel ini telah tayang di TribunKaltara.com dengan judul Diduga Gasak Uang Milik Rekannya, Pria di Nunukan Diciduk Polsek Kawasan Pelabuhan Tunon Taka, https://kaltara.tribunnews.com/2023/01/08/diduga-gasak-uang-milik-rekannya-pria-di-nunukan-ini-diciduk-polsek-kawasan-pelabuhan-tunon-taka?page=all.