Berita Bontang Terkini

Dua Pengedar di Bontang Diciduk, Polisi Amankan Barang Bukti Sabu 20,93 Gram

Polres Bontang berhasil meringkus dua jaringan pengedar narkoba pada Rabu (11/1) kemarin

Penulis: Ismail Usman | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/HO
Dua tersangka pengedar sabu yakni WR dan D yang diamankan di Mako Polres Bontang.TRIBUNKALTIM.CO/HO 

TRIBUNKALTIM.CO,BONTANG- Polres Bontang berhasil meringkus dua jaringan pengedar narkoba pada Rabu (11/1) kemarin.

Dua pengedar yang diamankan itu yakni tersangka berinisial WR (27) dan D (31).

Mereka diamankan di lokasi yang berbeda dari hasil pengembangan polisi.

Pertama, polisi mengamankan WR di Jalan Gotong Royong, Bontang Barat, usai mendapat laporan dari warga jika wilayahnya sering digunakan transaksi narkoba.

Tersangka berinisial WR (27) yang diketahui membawa sabu untuk dijual kembali.

Baca juga: Komplotan Pengedar Sabu di Balikpapan Diringkus Polisi, Satu Orang Jadi DPO

Baca juga: Ringkus Pengedar Sabu, Polisi Temukan 5 Poket Disembunyikan Dalam Kantong Baju

“Setelah digeledah, ternyata benar WR memiliki sabu sebarat 20,93 gram,” ujar Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya, melalui Kasat Resnarkoba Iptu M Yazid, Kamis (12/1/2023).

Pengakuan WR, sabu tersebut didapat dari salah seorang di Bontang Lestari, dengan skema transaksi hilang jejak.

Berdasarkan informasi WR, polisi pun langsung melakukan penelurusuran terhadap pemasok tersebut di Bontang Lestari.

Saat tiba ke lokasi, polisi langsung membekuk D (31) usai terbukti melalukan transaksi sabu bersama WR.

Kini kedua tersangka yang tercatat sebagai Warga Desa Santan Tengah, Kutai Kartanegera ini telah diamankan di Mako Polres Bontang.

Baca juga: Fakta Baru Jaringan Pengedar Sabu 2 Kilogram di Samarinda, Pelaku 3 Orang, Satu Berhasil Kabur

Terhadap tersangka polisi menjerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

"Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved