Berita Kaltim Terkini

OJK Kaltim Minta Masyarakat Waspada Pinjol Ilegal

Otorita Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kalimantan Timur minta masyarakat waspada keberadaan pinjaman online.

Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY
Kepala OJK Kaltim Made Yoga Sudharma meminta masyarakat waspada keberadaan pinjaman online atau pinjol ilegal. 

Laporan sendiri seputar kekecewaan masyarakat terhadap pinjol.

Namun demikian, ketiak pihaknya teliti lebih jauh, rupanya pinjol yang dilaporkan tersebut ilegal.

Ketika diketahui bahwa ilegal, maka kami menyarankan untuk melanjutkan laporan ini ke pihak kepolisian.

Baca juga: UPDATE 17 November, Berikut Daftar Ratusan Perusahaan Pinjol Terdaftar OJK

Sementara itu, hasil komunikasi kami dengan Polda Kaltim, memang banyak ditemukan pinjol ilegal.

"Sehingga konsumen yang dirugikan juga diminta membuat laporan resmi," tandasnya.

Terkait aplikasi yang digunakan oleh pinjol ilegal, OJK Kaltim juga telah melaporkan kepada instansi terkait agar dilakukan pemblokiran.

"Kami berkomunikasi untuk platformnya ke Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), karena dalam pemblokiran aplikasi merupakan kewenangan dinas tersebut," pungkas Made. (*)

Kepala OJK Kaltim Made Yoga Sudharma meminta masyarakat waspada keberadaan pinjaman online atau pinjol ilegal.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved