Berita Nasional Terkini

Terkejutnya Chuck Putranto Saat Disodorkan BAP Bharada E, Langsung Kecewa Dibohongi Ferdy Sambo

Terkejutnya Chuck Putranto saat Petinggi Polri sodorkan BAP Bharada E, langsung kecewa merasa dibohongi Ferdy Sambo.

Editor: Doan Pardede
(Sumber: KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)
Mantan Sekretaris Pribadi (Spri) Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo sekaligus Wakaden B Biro Paminal Divisi Propam, Kompol Chuck Putranto menjadi saksi di sidang obstruction of justice terkait kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/12/2022). 

Chuck mengatakan, saat itu Hendra Kurniawan meminta pendapatnya mengenai apakah Putri Candrawathi memiliki hubungan khusus dengan Yosua, sehingga harus menghubungi adik korban.

Chuck kemudian menyebutkan bahwa pesan Whatsapp istri Ferdy Sambo kepada adik Yosua tersebut adalah hal yang biasa.

"Kalau saya baca waktu saat itu, hal yang biasa, karena kan Bu Putri kalau bicara (biasa) seperti itu," kata Chuck.

"Tahu enggak apa isinya?" tanya jaksa.

"Yang saya ingat, pembicaraannya masalah HUT Bhayangkara, (adik Yosua diminta) datang ke rumah seperti itu,” ujar Chuck.

Dalam kasus ini, Arif Rachman didakwa telah melakukan perintangan penyidikan pengusutan kematian Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Irfan Widyanto.

Tujuh terdakwa dalam kasus ini dijerat Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam dakwaan, keenam anggota polisi tersebut dikatakan jaksa menuruti perintah Ferdy Sambo yang kala itu menjabat sebagai Kepala Divisi (Kadiv) Propam Polri untuk menghapus CCTV di tempat kejadian perkara (TKP) lokasi Brigadir J tewas.

Baca juga: Viral Video Hakim Wahyu Bicara Vonis Ferdy Sambo, KY Bakal Periksa Wanita Misterius yang Merekam

Para terdakwa juga dijerat dengan Pasal 48 jo Pasal 32 Ayat (1) UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, enam anggota polisi yang kala itu merupakan anak buah Ferdy Sambo juga dijerat dengan Pasal 221 Ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Nasional Terkini Lainnya

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved