Berita Kukar Terkini
Pendapatan Kukar dari Pajak Sarang Burung Walet Hanya Rp 130 Juta
Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur adalah salah satu daerah yang paling banyak membudidayakan sarang burung walet
Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur adalah salah satu daerah yang paling banyak membudidayakan sarang burung walet.
Hal itu dinilai bisa meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun, saat ini kontribusi pendapatan dari hasil pajak sarang burung walet masih sangat jauh dari harapan.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kutai Kartanegara, Bahari Jokosusilo, mengakui pungutan pajak yang diperolehnya masih minim.
Berdasarkan data yang dimiliki, sepanjang tahun 2022 lalu, Bapenda Kukar hanya berhasil mengumpulkan Rp 130,8 juta dari target Rp 164,3 juta dari pajak sarang burung walet.
Baca juga: Pemkab Kukar Hibahkan Lahan 4,5 Hektare untuk Bangun Asrama Haji Transit di Tenggarong
Sangat sedikit jika dibandingkan pungutan PPh sebesar 1,5 persen dari sarang burung walet yang sudah mencapai Rp 300 juta.
“Itu dari 6 wajib pajak yang terdaftar dan aktif,” bebernya, Senin (16/1/2023).
Menurut Joko, perlu ada perbaikan regulasi yang mengatur pajak sarang burung walet. Ini sebagai bentuk tindak lanjut dari atensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
Faktor lainnya, masalah tarif pajak yang ditetapkan dianggap terlalu tinggi. Ketika dikejar di sektor hulu, petani sarang burung walet mengeluhkan tarif tersebut.
Ketika dicegat pajak di hilir, dengan mencoba berkoordinasi dengan Balai Karantina, mereka menilai hal tersebut bukan wewenang mereka.
Baca juga: Pajak Terlalu Besar Jadi Alasan DPRD Kukar Rombak Raperda Sarang Burung Walet
Ketika dipaksakan, akan terganjal di Undang-Undang (UU) Cipta Kerja yang sudah disahkan, yakni menghambat ekspor.
“Beberapa tahun ini dikejar, banyak dilematisnya, kalau kita mau baiki pajak walet dari hulunya, dari regulasinya dulu,” ungkapnya.
Bukan tanpa upaya, kini Kukar tengah menyiapkan regulasinya. Yakni dengan menerbitkan Surat Edaran sebagai penguat dari Peraturan Bupati (Perbup).
Ketika ada perdagangan hasil sarang burung walet antar pulau, maka wajib melengkapi dokumen asal barang yaang dikeluarkan oleh kepala desa (kades) atau lurah setempat.
“Mudahan ini bisa dan harus kita sosialisasikan lagi ke petani. Tahun 2023 ini kemungkinan diupayakan berjalan, tapi butuh sosialisasi, pengawasan, regulasinya,” kata Joko.
Untuk memastikan ini berlaku di seluruh daerah Kalimantan Timur, Joko menyebut akan ada pertemuan kepala Bapenda se-Kaltim.
Pertemuan tersebut akan menyepakati tarif pajak sarang burung walet. Slah satunya menurunkan dan menyamakan di setiap kabupaten dan kota di Kaltim.
Baca juga: BUMDes di Kukar Bakal Kebagian 10 Persen dari Pajak Sarang Burung Walet
Termasuk menyepakati potensi pajak sarang burung walet untuk bersurat ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Agar di Balai Karantina, komoditi sarang burung walet wajib lampirkan dokumen surat asal barang dan menyelesaikan kewajiban pajak daerahnya.
Tak hanya itu, Pemkab Kukar bersama DPRD Kukar sudah mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) terkait tata kelola perniagaan sarang burung walet.

Beleid tersebut mencuat lantaran masih banyak petani sarang burung walet yang beranggapan bangunan sarang burung walet yang tidak memiliki izin, tidak wajib pajak.
Padahal berizin atau tidak, ketika ada pertambahan nilai ekonomi, wajib menjalankan wajib pajak daerah.
"Makanya dikeluarkan Perda, agar diatur tata kelolanya,” pungkasnya. (*)
PT Adimitra Baratama Nusantara Teken MoU dengan PDAM Tirta Mahakam Kukar di Peringatan HUT ke-80 RI |
![]() |
---|
Ribuan Warga Binaan Lapas Tenggarong Terima Remisi HUT ke-80 RI, 12 Orang Langsung Bebas |
![]() |
---|
Dentuman Meriam dan Hujan Tak Goyahkan Ahmad Yani Bacakan Proklamasi Kemerdekaan di Kukar |
![]() |
---|
Lapangan Jahab Kukar Berlumpur dan Diguyur Hujan, tak Padamkan Warga untuk Upacara HUT RI |
![]() |
---|
HUT RI ke-80 di Kukar, Hujan Tak Redupkan Semangat Persatuan dan Penghormatan pada Pahlawan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.