Berita Nasional Terkini

Dituntut 8 Tahun Penjara, Berikut Peran Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal di Kasus Pembunuhan Brigadir J

Jaksa menyatakan Kuat dan Ricky terbukti melanggar Pasal 340 tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor: Ikbal Nurkarim
Kolase Tribunnews.com (Tribunnews.com-Kompas.com)
Terdakwa Ricky Rizal (kiri) dan Kuat Maruf (kanan). Jaksa menyatakan Kuat dan Ricky terbukti melanggar Pasal 340 tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. 

Kesimpulan tersebut didapatkan dari fakta persidangan yang disampaikan asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Kodir, Kuat Ma’ruf, dan Richard Eliezer.

“Ini disimpulkan dari keterangan saksi Diryanto alias Kodir, keterangan terdakwa Kuat Maruf dan keterangan saksi Richard Eliezer,” ucap jaksa.

Jaksa penuntut umum juga memaparkan peranan Ricky dalam kasus itu.

Menurut jaksa, Ricky Rizal sudah mengetahui niat Ferdy Sambo dan sengaja membiarkan atasannya mengeksekusi Yosua.

Sebab, kata jaksa, Ferdy Sambo sempat meminta Ricky untuk membantunya jika Yosua melawan saat penembakan di Duren Tiga.

Permintaan Sambo disampaikan kepada Ricky di rumah pribadi di Jalan Saguling nomor 29, Kalibata, Jakarta Selatan. 

"Terdakwa sudah sepatutnya mengetahui dan dapat membayangkan bahwa perintah menembak adalah perintah yang bisa membahayakan jiwa orang lain. Yaitu jiwa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," ujar jaksa.

Baca juga: Hasil Sidang Tuntutan Pembunuhan Brigadir J: Kuat Maruf dan Ricky Rizal Dituntut 8 Tahun Penjara

Jaksa menuturkan Ricky tidak membantah saat diminta Sambo untuk bersiap jika Yosua melawan.

"Tidak ada sikap membantah pemerintaan dari saksi Ferdy Sambo yang meminta untuk membackup dan mencegah kemungkinan-kemungkinan akan dilaksanakan penembakan di Duren Tiga merupakan suatu kesengajaan terdakwa Ricky Rizal Wibowo telah menyatukan kehendak merampas nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat bersama saksi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi," ucap jaksa.

JPU menyatakan bahwa Ricky Rizal sejatinya telah mengetahui rencana Ferdy Sambo menembak Brigadir J di Duren Tiga.

Menurut jaksa, pernyataan Ricky yang menolak permintaan Sambo supaya menembak Yosua bukan perkataan yang dimaksudkan mencegah terjadinya penembakan terhadap Brigadir J.

Selain itu, saat berada di TKP diduga Ricky sengaja tidak masuk ke dalam rumah. Namun, dia tetap berada di halaman depan rumah untuk mengawasi Brigadir J.

"Untuk terdakwa Ricky, pada saat tiba di rumah dinas Duren Tiga tidak ikut masuk tetapi berdiri di garasi rumah untuk terus betugas mengawasi korban Nopriansyah Yosua Hubarat," ujar jaksa.

Menurut jaksa, tindakan itu memperlihatkan Ricky Rizal ingin memastikan Brigadir J tetap berada di rumah dinas.

Baca juga: Terjawab Sudah Kenapa Hendra Tak Buat Bantahan Saat Diviralkan Larang Peti Jenazah Brigadir J Dibuka

Dengan kata lain, saat Ferdy Sambo datang, proses eksekusi bisa dapat langsung dilakukan.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved