PPPK 2022

Info PPPK 2022: Nasib PPPK Guru Tahap 3 Tahun 2021, Cara Cek Hasil dan Sanggah PPPK Tenaga Teknis

Simak informasi seputar rekrutmen PPPK 2022. Berikut nasib PPPK Guru tahap 3 tahun 2021. Cara cek hasil dan sanggah PPPK Tenaga Teknis.

IST/Bangka Pos
Pendaftaran PPPK Kejaksaan RI 2022 ini mulai 3-17 November 2022, simak syarat umum dan khusus untuk formasi tenaga kesehatan S-1 kedokteran. 

- Penarikan data final: 23-24 Februari 2023

- Penjadwalan seleksi kompetensi: 25 Februari-1 Maret 2023

- Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat seleksi: 2-7 Maret 2023

- Pelaksanaan seleksi kompetensi: 10 Maret-3 April 2023

- Pelaksanaan seleksi kompetensi tambahan: 20 Maret-6 April 2023

- Pengolahan nilai seleksi kompetensi: 26 Maret-8 April 2023

- Masa sanggah: 12-14 April 2023 Jawab sanggah: 14-20 April 2023

- Pengumuman kelulusan pascasanggah: 27-29 April 2023

- Pengisian daftar riwayat hidup (DRH) NI PPPK: 30 April-22 Mei 2023

- Usul penetapan NI PPPK: 23 Mei-20 Juni 2023.

Nasib PPPK Guru Tahap 3 Tahun 2021?

Untuk diketahui, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengatakan, rekrutmen guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) akan mengutamakan mereka yang telah lulus di tahun 2021.

Sebagai informasi, dari 925.637 pelamar pada seleksi guru PPPK tahun 2021, terdapat 193.954 orang guru yang telah lulus passing grade tetapi belum mendapat formasi.

"Rekrutmen guru PPPK tahun 2022 akan mengutamakan guru yang telah lulus passing grade di tahun 2021," kata Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek Iwan Syahril dalam rapat kerja dengan Komisi X DPR, Selasa (12/4/2022).

Baca juga: Lebih Lancar Pakai Mode Samaran, Panduan Login MOOC PPPK 2022 di https://swajar-asnpintar.lan.go.id

Sementara yang guru yang sudah lulus dan mendapat formasi berjumlah 29.860 orang.

Angka ini merupakan 58 persen dari jumlah formasi yang diajukan pemerintah daerah sebanyak 506.252 formasi.

"Ini menjadi catatan yang sangat penting bagi kita untuk kita perjuangkan supaya mereka mendapat formasi tanpa harus melalui tes lagi," ujar Iwan.

Iwan menuturkan, pada seleksi guru PPPK tahun 2022, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi akan mengeluarkan peraturan yang untuk menggabungkan sisa formasi 2021 dan formasi 2022.

Seperti diketahui, sisa formasi tahun lalu sejumlah 212.293 formasi sedangkan formasi yang disiapkan tahun ini sebesar 758.018 formasi.

"Formasi 758.000 sekian itu kita hitung sudah termasuk guru agama, guru seni budaya, termasuk muata lokal, bahasa daerah dan kesenian, guru PJOK, dan guru kelas TK," kata Iwan.

Namun, dari 758.018 formasi yang disiapkan tahun ini, baru terdapat 17,3 persen formasi yang diajukan pemerintah daerah atau sekitar 131.239 formasi dan masih ada 191 pemerintah daerah yang belum mengusulkan formasi sama sekali.

Iwan mengatakan, pihaknya tengah mempertimbangkan agar penetapan formasi dilakukan oleh pemerintah pusat sehingga membuat proses lebih ekektif dan efisien.

"Kira-kira total formasi yang tersedia sebesar 970.410 formasi," kata Iwan seperti dilansir Kompas.com. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved