Berita Nasional Terkini
Live Streaming Sidang Pembacaan Tuntutan Ferdy Sambo Hari Ini, Hukuman Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal?
Terjawab sudah Ferdy Sambo dihukum berapa tahun penjara? tonton live streaming sidang sambo hari ini dengan agenda pembacaan tuntutan Ferdy Sambo.
TRIBUNKALTIM.CO - Terjawab sudah Ferdy Sambo dihukum berapa tahun penjara? tonton live streaming sidang sambo hari ini dengan agenda pembacaan tuntutan Ferdy Sambo.
Selain Ferdy Sambo dihukum berapa tahun penjara? tonton live streaming sidang sambo hari ini dengan agenda pembacaan tuntutan Ferdy Sambo, cek juga tuntutan Kuat Ma'ruf dan hasi sidang tuntutan Ricky Rizal.
Kuasa hukum keluarga Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat berharap jaksa penuntut umum (JPU) memberikan tuntutan yang setimpal atas perbuatan Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo di kasus pembunuhan berencana anak kliennya itu.
Menurut mereka, sidang tuntutan terhadap Ferdy Sambo yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023) hari ini, akan menjadi pertaruhan reputasi Kejaksaan.
Baca juga: Hukuman Mati atau Bui? Tuntutan Ferdy Sambo dan Putri Candrawati Akan Dibacakan di Sidang Hari Ini
“Adalah pertaruhan lembaga dan institusi dalam hal ini khususnya adalah Kejaksaaan yang memiliki kewenangan dalam menuntut, JPU,” kata anggota tim kuasa hukum keluarga Brigadir J, Yonathan Baskoro, saat dihubungi Kompas.com, Senin (16/1/2023).
“Sehingga ini taruhannya citra Kejaksaan, serius tidak dalam proses penegakan hukum ini agar sesuai dengan manfaat hukum itu sendiri yaitu keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan hukum,” sambungnya.
Apalagi, menurutnya, kasus ini juga menjadi sorotan publik, sehingga kasus ini juga bisa menjadi acuan dalam penanganan perkara-perkara di Tanah Air.
Yonathan pun menyampaikan agar tuntutan yang diberikan jaksa ke Ferdy Sambo jangan sampai mengecewakan pihak keluarga dan masyarakat luas.
“FS ini kita ketahui bersama auktor intelektualnya bersama PC sehingga jangan mengecewakan,” tegasnya.
Adapun sebelumnya pihak keluarga Brigadir J kecewa karena tuntutan yang diberikan jaksa kepada Terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf hanya 8 tahun penjara.
JPU menuntut Ricky dan Kuat dalam sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang digelar Senin (16/1/2023).
Yonathan menilai jaksa kurang serius dalam memberikan tuntutan kepada dua terdakwa itu.

“Kalau kita melihat pada tuntutan jaksa kan sudah jelas keterlibatannya ya, menurut saya kalau 8 tahun tidak sesuai dengan apa yang disampaikan jaksa,” ucap Yonathan.
Adapun dalam dakwaan disebutkan, Bharada Richard Eliezer menembak Brigadir Yosua atas perintah Ferdy Sambo yang saat itu masih menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv) Propam Polri.
Peristiwa pembunuhan disebut terjadi lantaran adanya cerita sepihak dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang mengaku dilecehkan oleh Brigadir J di Magelang pada 7 Juli 2022.
Ferdy Sambo kemudian marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf di rumah dinasnya di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.
Akibat perbuatannya, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Tonton live streaming sidang sambo hari ini dengan agenda pembacaan tuntutan Ferdy Sambo KLIK DI SINI
Kamaruddin Simanjuntak: Sambo dan Putri Candrawathi Layak Divonis Mati
Pengacara keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, mengungkapkan harapan keluarga jelang tuntutan terhadap Ferdy Sambo dan kawan-kawan yang akan berlangsung pekan depan.
Kamaruddin mengatakan, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi layak divonis mati.
"FS dan PC layak divonis mati," ujar Kamaruddin saat dimintai konfirmasi, Minggu (15/1/2023).
Menurut Kamaruddin, pasangan suami istri tersebut merupakan perencana pembunuhan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J ini. Selain itu, dia menilai, selama persidangan Sambo dan Putri juga tidak mau jujur.
Sementara itu, untuk Bharada Richard Eliezer, Kamaruddin menyebut dirinya menyerahkan sepenuhnya kepada hakim.
Pasalnya, keluarga Brigadir J sudah memaafkan Bharada E.
"Sementara Bharada RE tergantung pada pertimbangan hakim saja, sebab keluarga telah memaafkannya," tuturnya.
Kamaruddin pun menyampaikan keluarga Brigadir J berharap keadilan hukum bisa tercapai.
Mereka terus berdoa agar jaksa dan hakim dalam persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J selalu adil dan profesional.
"Harapan keluarga agar terpenuhi kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatannya," imbuh Kamaruddin.
Berita Nasional Terkini Lainnya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.