Berita Nasional Terkini
Sorotan Sidang Tuntutan Pembunuhan Brigadir J, Fans Ferdy Sambo Nekat Menerobos ke Dalam Persidangan
Sorotan di sidang tuntutan pembunuhan Brigadir J, dimana fans Ferdy Sambo nekat ingin menerobos ke dalam persidangan.
TRIBUNKALTIM.CO - Ada hal yang menarik dan menjadi sorotan di sidang tuntutan pembunuhan Brigadir J, dimana fans Ferdy Sambo nekat ingin menerobos ke dalam persidangan.
Syarifah Ima yang juga fans berat Ferdy Sambo melakukan aksi nekat dengan mencoba menerobos ke dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (17/1/2023).
Diketahui, aksi tak terpuji Syarifah berhasil dihadang oleh pasukan Brimob Polri yang turut mengawal sidang yang beragendakan penuntutan terhadap Ferdy Sambo.
Dia pun langsung diamankan Wakapolsek Pasar Minggu, AKP Srimulat.
Baca juga: Live Streaming Sidang Pembacaan Tuntutan Ferdy Sambo Hari Ini, Hukuman Kuat Maruf dan Ricky Rizal?
Saat dikonfirmasi, Syarifah mengaku dirinya tak ada maksud jahat saat menerobos persidangan Sambo.
Syarifah bilang, dirinya hanya berniat ingin memeluk Sambo.
"Pengen peluk aja si, aku habis mudik kangen," kata Syarifah.

Dalam kesempatan itu, Syarifah mengaku dirinya ingin menyampaikan pesan kepada Sambo. Pesan itu tidak lain betapa sayangnya dirinya kepada Eks Kadiv Propam Polri tersebut.
"Pengen ngomong semangat, pak Sambo semangat, aku sayang banget sama pak Sambo, aku sayang sama pak Sambo, semangat ya pak Sambo," tuturnya.
Ingin Peluk Sambo Sebelum Dituntut JPU
Syarifah Ima yang juga fans berat Ferdy Sambo diamankan pihak kepolisian karena menerobos persidangan di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan pada Selasa (17/1/2023).
Pantauan Tribunnews.com, Syarifah yang terlihat memakai pakaian serba hitam itu telah menunggu kedatangan Sambo sejak pagi di dalam ruang sidang di PN Jakarta Selatan.
Baca juga: Hukuman Mati atau Bui? Tuntutan Ferdy Sambo dan Putri Candrawati Akan Dibacakan di Sidang Hari Ini
Setibanya Sambo di ruang sidang, Syarifah tiba-tiba menerobos barikade kawalan pasukan Brimob. Dia mencoba memeluk Ferdy Sambo yang tengah akan masuk ke dalam ruang sidang.
Melihat hal itu, pihak kepolisian pun langsung menghalau dan mengamankan Syarifah. Lalu, Syarifah pun diminta keluar dari ruang persidangan oleh Wakil Kepala Polisi Sektor (Wakapolsek) Pasar Minggu, AKP Srimulat.
Saat diminta keluar, Syarifah juga sempat menolak dan meneriakan dukungannya kepada Ferdy Sambo. Dia pun berharap Sambo semangat untuk menjalani persidangan tuntutan pada hari ini.
"Semangat pak Sambo," teriak Syarifah sembari dibawa keluar dari ruang persidangan.
Lalu, Syarifah pun dibawa oleh AKP Srimulat ke sebuah kantin di PN Jakarta Selatan. Keduanya pun berdialog agar Syarifah tak melakukan aksi nekat lagi.
Menurut Syarifah, kedatangannya hanya untuk memberikan dukungan kepada Sambo. Sebaliknya, maksudnya menerobos persidangan hanya ingin memeluk Ferdy Sambo.
"Saya hanya ingin mendukung. Ingin peluk Pak Sambo," jelasnya.
Sebagaimana diketahui, Syarifah Ima bukan kali pertama menerobos persidangan untuk menemui Ferdy Sambo pada Selasa (29/11/2022) lalu. Kini, dia pun mengulangi aksi nekatnya tersebut.
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memang kembali menggelar sidang lanjutan perkara tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J atas terdakwa mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Selasa (17/1/2023).
Adapun untuk sidang hari ini beragendakan pembacaan surat tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU).
"Ferdy Sambo, Selasa 17 Jan 2023, untuk tuntutan," kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto dalam keterangannya.
Baca juga: Jaksa Sebut Ferdy Sambo Tembak Brigadir J 2 Kali, Suami Putri Candrawathi Tak Lagi Bisa Mengelak?
Dilansir dari sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, sidang tuntutan Ferdy Sambo rencananya dimulai pukul 09.30 WIB dan digelar di ruang utama Oemar Seno Adji.
Menanggapi agenda sidang hari ini, Kuasa Hukum pihak keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak berharap agar jaksa tidak ragu memberikan tuntutan seberat-beratnya.
Bahkan kata dia, minimal mantan Kadiv Propam Polri itu dijatuhi tuntutan seumur hidup sebagaimana ancaman dalam pasal dakwaan.
"Kami berharap jaksa penuntut umum tidak ragu-ragu untuk menuntut terdakwa Ferdy Sambo dengan tuntutan minimal seumur hidup," kata Martin kepada wartawan.
"Menurut pengamatan kami dari fakta persidangan sudah memenuhi seluruh unsur dalam dakwaan primair jaksa penuntut yaitu pembunuhan berencana sesuai pasal 340 KUHP," sambungnya.
Diketahui dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.
Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
(*)
Baca juga: Jadwal Sidang Tuntutan Terdakwa Pembunuhan Brigadir J: Kuat Maruf Senin Besok, Ferdy Sambo Kapan?
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.