Berita Balikpapan Terkini

Pemuda di Balikpapan Kepergok Buang Satu Paket Kecil Sabu

Aparat Polsek Balikpapan Barat meringkus seorang pria berinisial MN (24) lantaran disangka memiliki narkotika jenis sabu.

TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Polsek Balikpapan Barat meringkus seorang pria berinisial MN (24) lantaran disangka memiliki narkotika jenis sabu. TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Aparat Polsek Balikpapan Barat meringkus seorang pria berinisial MN (24) lantaran disangka memiliki narkotika jenis sabu.

MN diciduk petugas saat tengah berjalan kaki di wilayah Jalan Sultan Hasanuddin, Baru Ulu, Balikpapan pada Minggu (15/1/2023).

Kapolsek Balikpapan Barat Kompol Djoko Purwanto menjelaskan, tersangka dibekuk petugas lantaran gerak-geriknya yang mencurigakan.

"Saat kita hampiri, tersangka ini terlihat membuang sesuatu. Kemudian kita tangkap dan lakukan penggeledahan," ucap Djoko, Rabu (18/1/2023).

Saat dicek, petugas menemukan satu paket kecil yang berisikan narkotika jeni sabu seberat 0,27 gram.

Baca juga: Liquid Vape Dicampur Sabu Sudah Beredar di Jakarta, Polisi Selidiki Peredarannya di Balikpapan

Saat diinterogasi, kata Djoko Purwanto, tersangka mengakui barang haram itu memang miliknya yang dibeli seharga Rp 300 ribu dari seseorang tak dikenal.

"Dari temuan awal, tersangka dan barang bukti kemudian kita bawa ke Polsek Balikpapan Barat untuk kita proses lebih lanjut," kata Djoko Purwanto.

Atas perbuatan pelaku, dia menegaskan, MN dijerat Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun penjara. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved