Berita Kutim Terkini

Pasca Penertiban, Satpol PP Kutim Pastikan Pedagang Pasar Tak Berjualan di Badan Jalan Lagi

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) berkoordinasi dengan dinas terkait tindaklanjut penertiban pasar.

Penulis: Syifaul Mirfaqo | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO/SYIFAUL MIRFAQO
Pedagang di Pasar Sangatta Selatan, Kabupaten Kutim yang berjualan hingga ke badan jalan. (TRIBUNKALTIM.CO/SYIFAUL MIRFAQO) 

TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) berkoordinasi dengan dinas terkait tindaklanjut penertiban pasar.

Usai penertiban bagi pedagang yang berjualan di badan jalan, perlu adanya tindaklanjut agar pedagang tidak lagi berjualan di kawasan terlarang.

Salah satunya Pasar Sangatta Selatan yang masih banyak ditemukan pedagang berjualan di badan jalan sehingga menimbulkan penyempitan.

Tak hanya itu, hal ini juga tentu membahayakan di pedagang ini sendiri karena terlalu dekat dengan kendaraan yang berlalu lalang.

Baca juga: Kedapatan Miliki Sabu 2,88 Gram, Warga Rantau Pulung Kutim Diamankan Polisi

Kepala Satpol PP Kutim, Didi Herdiansyah menyebut bahwa tentunya dalam ketertiban pasar tidak hanya masalah letak pedagang, tetapi masih banyak pelanggaran lainnya.

“Jadi memang dalam hal penertiban pasar Sangatta Selatan kami coba untuk tertibkan salah satu titik yang berhasil kami tertibkan yaitu wilayah sekitaran Jembatan Baru Sangatta Lama dan Masabang,” ujarnya pada TribunKaltim.co.

Didi menambahkan bahwa pihaknya juga berupaya untuk menertibkan titik lain yang berpotensi menutup jalan umum.

Namun sebelum itu pihaknya pun harus mempersipkan langkah yang akan dilakukan sesudah penertiban.

Baca juga: OPD Kutim Diminta Maksimalkan Penggunaan SIPD pada Rancangan Program 2023

Satpol PP terlebih dahulu memastikan kepada OPD terkait kapasitas pasar memumpuni untuk menampung pedagang usai ditertibkan sehingga harus ada komunikasi terhadap pihak-pihak terkait.

“Jadi sudah lama sebenarnya kita tertibkan. Tapi kita juga harus liat kedepannya mereka kita arakahkan kemana, apakah kapasitas pasar mencukupi," ujarnya.

Tujuan adanya tindaklanjut pasca penertiban agar pedagang juga mendapatkan tempat yang baik dan layak untuk berjualan. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved