Berita Kutim Terkini

Warga Rantau Pulung Kutim Diamankan Atas Kepemilikan Sabu 2,88 Gram

Jajaran Kepolisian Resort Kabupaten Kutai Timur (Kutim) kembali menggagalkan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu di wilayah hukumnya

Penulis: Syifaul Mirfaqo | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/HO
Tersangka NA (51) usai berhasil diamankan Polsek Kongbeng jajaran Polres Kutim atas kepemilikan narkoba diduga jenis sabu. TRIBUNKALTIM.CO/HO/Polres Kutim 

TRIBUNKALTIM.CO,SANGATTA- Jajaran Kepolisian Resort Kabupaten Kutai Timur (Kutim) kembali menggagalkan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu di wilayah hukumnya.

Satresnarkoba Polres Kutim menangkap NA (51) yang kedapatan memiliki narkoba jenis sabu di Desa Kebun Agung Kecamatan Rantau Pulung, Kabupaten Kutim.

Kapolres Kutim AKBP Anggoro Wicaksono melalui Kapolsek Rantau Pulung, Iptu Suyamto mengatakan, pelaku diamankan setelah menerima informasi dari warga dan dilakukan penyelidikan hingga penindakan.

“Informasinya sering terjadi kegiata transaksi gelap narkoba, setelah penyelidikan dan penggeledahan ternyata benar ditemukan,” ujar Kapolsek seperti dikutip dalam rilis, Rabu (18/1/2023).

Baca juga: Pemuda di Balikpapan Kepergok Buang Satu Paket Kecil Sabu

Baca juga: Liquid Vape Dicampur Sabu Sudah Beredar di Jakarta, Polisi Selidiki Peredarannya di Balikpapan

Dari hasil penggeledahan di rumah pelaku, ditemukan empat poket diduga narkotika jenis sabu seberat 2,88 gram.

Ditemukan juga korek, alat bong, pipet kaca, ponsel, dan beberapa barang bukti lainnya.

“Akibat perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ujarnya.

Kapolsek dalam rilis juga menegaskan kepada anggotanya untuk tidak bermain-main dengan Narkotika.

Bahkan dirinya meminta agar warga memberikan informasi apabila didapati ada anggota kepolisian yang "melakukan permainan".

Baca juga: Sembunyikan Sabu Dalam Bekas Kemasan Kopi dan Sereal, Pria di Samarinda Diringkus Polda Kaltim

“Apabila anggota kami ada yang bermain akan kami langkahkan bersama bapak Wakapolres dan Kasi Propam Polres Kutai Timur, setiap ada info tolong kabari kami. Kalau tidak bisa bertemu silahkan telepon ke nomor 081347440777,” tegasnya.(*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved