Berita Kubar Terkini
Personel Polres Kubar dan BPBD Cegah Meluasnya Karhutla yang Terdeteksi Radar Satelit
Insiden Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) kembali terjadi di wilayah Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Kalimantan Timur tepatnya di RT 01
Penulis: Zainul | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, SENDAWAR- Insiden Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) kembali terjadi di wilayah Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Kalimantan Timur tepatnya di RT 01, Kampung Rejo Basuki, Kecamatan Barong Tongkok.
Beruntung Karhutla tersebut tak sempat membesar atau meluas lantaran tim gabungan personel Sat Samapta Polres Kutai Barat, Polsek Barong Tongkok serta Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kutai Barat dan instansi terkait lainnya begerak cepat menuju titik lokasi Karhutla dan melakukan upaya pemadaman.
Kapolres Kutai Barat AKBP Heri Rusyaman melalui Kapolsek Barong Tongkok, Iptu Sunarto mengatakan Karhutla tersebut sebelumnya diketahui setelah terdeteksi oleh radar satelit atau alat pendeteksi titik api Karhutla yang telah terpasang sebelumnya.
“Kita langsung mendatangi TKP tempat kobaran api, tindakan cepat itu perlu dan sangat dibutuhkan. Kita tidak mau nantinya dari asalnya kecil dapat menjadi besar," tegasnya," Jumat siang (20/1).
Baca juga: Efektifkan Penanganan Kebakaran Hutan, Pemkab Kutim Resmikan Posko Karhutla di Teluk Pandan
Baca juga: 13 Kecamatan di Berau Rawan Karhutla, BPBD Akui Kekurangan Personel
Belum diketahui sumber api yang memicu munculnya Karhutla tersebut, namun pihaknya menegaskan bahwa, penyebab Karhutla tersebut akan diselidiki Polisi guna memastikan apakan Karhutla tersebut disebabkan oleh unsur kesengajaan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
"Untuk saat ini kami masih melakukan penyelidikan apakah terjadinya kebakaran memang ada unsur kesengajaan atau tidak, jika pun ada kami akan memprosesnya sesuai dengan hukum yang berlaku," tambah Kapolsek Barong Tongkok.
Kapolsek juga kembali mengingatkan seleuruh warga masyarakat agar tidak melakukan kegiatan permbersihan lahan atau pembukaan lahan dengan cara dibakar.
Sebab kata dia, membuka lahan dengan cara dibakar dapat dipidana karena berpotensi besar dapat memicu terjadinya kasus kebakaran hutan dan lahan.
Dia menjelaskan, pidana Karhutla yang dapat menjerat pelaku sudah diatur dalam Undang-undang RI nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan dan Undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta undang-undang nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan.
Baca juga: Cegah Karhutla, Polda Kaltim Gelar Mitigasi Kesiapan Personel dan Peralatan di Mapolres kubar
"Saya menghimbau kepada seluruh warga agar tidak ada yang melakukan kegiatan pembersihan atau pembukaan lahan dengan cara dibakar karena dapat dijerat undang-undang atau pasal berlapis. Karena memang dilarang keras, " tegasnya. (*)
Bhayangkari Kutai Barat Gelar Lomba dan Pelatihan Membatik untuk Lestarikan Budaya Bangsa |
![]() |
---|
Ratusan Atlet Ramaikan Kejuaraan Panahan Mini Archery Series 3 di Kutai Barat |
![]() |
---|
Program Makan Bergizi Gratis di Kubar Disambut Hangat, Bupati Frederick Edwin Beri Apresiasi |
![]() |
---|
JPU Kejari Kubar Tuntut Petinggi Kampung Abid Basri 7 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Bupati Kubar Frederick Edwin Lepas Kontingen Perparani Ikuti Seleksi di Tingkat Kaltim |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.