Berita Nasional Terkini

Terjawab Alasan Bharada E Dituntut 12 Tahun, Kejagung Sebut Tindakan Richard Eliezer Sebagai Pelaku

Terjawab alasan Bharada E dituntut 12 tahun penjara, Kejagung sebut tindakan Richard Eliezer jelas sebagai pelaku yang menghabisi nyawa korban.

Editor: Ikbal Nurkarim
Kolase Tribunkaltim.co / Kompas.com
Bharada E dalam sidang. Terjawab alasan Bharada E dituntut 12 tahun penjara, Kejagung sebut tindakan Richard Eliezer jelas sebagai pelaku yang menghabisi nyawa korban. 

Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menuntut Richard selama 12 tahun penjara pada Rabu (18/1/2023).

Richard dinilai jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua.

Baca juga: Suara Jaksa Paris Manalu Bergetar Saat Bacakan Tuntutan 12 Tahun Penjara ke Bharada E

Menurut jaksa, pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua dilakukan bersama-sama empat terdakwa lain, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf.

Dalam kasus ini, Ferdy Sambo telah dituntut pidana penjara seumur hidup.

Sementara itu, Kuat Ma'ruf, Bripka Ricky Rizal, dan Putri Candrawathi dituntut penjara masing-masing selama 8 tahun.

Aturan perlakuan terhadap saksi pelaku yang bekerja sama (JC) tercantum dalam Surat Edaran (SEMA) Mahkamah Agung nomor 4 tahun 2011.

Dalam SEMA 4/2011 itu disebutkan empat syarat bagi seorang tersangka kasus tertentu agar bisa mendapatkan status JC.

Pertama, tersangka yang menjadi saksi bukanlah pelaku utama dan harus mempunyai informasi penting untuk mengungkap kasus secara terang benderang.

Artinya, saksi tersebut tidak menutup segala informasi terkait dengan kasus yang sedang menimpanya kepada penegak hukum, terutama untuk memastikan siapa pelaku utama dari kasus tersebut.

Dia menyampaikan informasi yang tidak disampaikan oleh saksi atau tersngka lainnya.

Kedua adalah pelaku mengakui perbuatannya kepada penegak hukum.

Maksudnya adalah pelaku juga tidak mau membela dirinya dengan membohongi atau dengan memberkan keterangan yang berbelit-belit kepada penegak hukum.

Sebaliknya, sejak awal langsung mengakui perbuatannya.

Ketiga adalah pelaku mau mengembalikan aset hasil kejahatan yang dilakukannya.

Baca juga: Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara, Jampidum Kejagung: Richard Berani Menghabisi Nyawa Brigadir J

Pelaku yang ingin mendapatkan status JC tidak lama-lama untuk mengembalikan segala yang didapatnya dari tindak pidana yang dilakukannya.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved