Klarifikasi Kuasa Hukum Ketua DPRD PPU Terkait Kasus Pelanggaran UU ITE, Ancam Laporkan Akun Bodong

Tim kuasa hukum Ketua DPRD Penajam Paser Utara (PPU) memberikan klarifikasi terkait kasus video syur yang menyeret kliennya, SMN.

Editor: Syaiful Syafar
Kompas.com/Wahyunanda Kusuma
Foto ilustrasi UU ITE. Tim kuasa hukum Ketua DPRD Penajam Paser Utara (PPU) memberikan klarifikasi terkait kasus pelanggaran UU ITE yang menyeret kliennya, SMN. 

TRIBUNKALTIM.CO - Tim kuasa hukum Ketua DPRD Penajam Paser Utara (PPU) memberikan klarifikasi terkait kasus pelanggaran UU ITE yang menyeret kliennya, SMN.

Kuasa hukum Ketua DPRD PPU yang dipimpin Dr. H. Abdul Rais, SH, MH dan Usman Saleh, sangat menyayangkan dan mengutuk keras pemberitaan terkait kasus tersebut.

Bahkan mereka akan melaporkan akun-akun bodong yang dinilai telah menyebarkan berita fitnah dan mencoreng nama baik kliennya.

Hal itu disampaikan melalui rilis yang diterima TribunKatim.co, Sabtu (21/1/2023).

Disampaikan bahwa beberapa hari terakhir ini gencar pemberitaan di beberapa media online yang menyebarkan informasi seolah-olah Ketua DPRD PPU melakukan pelanggaran hukum, namun lepas dari jeratan  hukum.

Baca juga: Presiden Jokowi Minta Dikritik dan Pedoman Penanganan Kasus UU ITE

Menurut tim kuasa hukum, berita-berita yang tak berdasar tersebut telah didesain sedemikian rupa menyusul adanya manuver tak bertanggung jawab dari akun FB anonim/fake yang menyebarkan informasi ke ruang publik, yang tidak menerima status FA menjadi tersangka dalam kasus pelanggaran UU ITE.

Setelah kemunculan akun anonim tersebut, kini giliran media-media online ramai memberitakan  permasalahan yang kini telah bergulir ke ranah hukum dan telah ditangani oleh pihak Bareskrim Polri.

Tim kuasa hukum menyayangkan penyebaran berita yang dilakukan oleh media-media online tersebut tanpa ada klarifikasi (cover both side) kepada pihak SMN atau kuasanya.

Kasus yang sudah ditangani Bareskrim Polri sejak beberapa bulan lalu kini seolah ingin diviralkan kembali dengan cara mencari keadilan di ruang  media sosial, bukannya di institusi kepolisian.

"Seharusnya kita sama-sama percayakan dan serahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada intitusi kepolisian sebagai lembaga penegak hukum di negeri ini.

"Berita yang menarasikan seolah-olah Pak SMN akan ditersangkakan juga sungguh sangat mendiskreditkan, bertendensi fitnah, dan hanya penggiringan opini belaka.

"Permasalahan hukum yang sebenarnya terjadi karena adanya penyebaran, pendistribusian transmisi elektronik konten pornografi yang jelas-jelas dibuat dan didesain sedemikian rupa dengan perencanaan secara matang oleh pihak-pihak yang kini telah menjadi tersangka dan ditahan di Bareskrim Polri," bunyi rilis dari kuasa hukum SMN, Abdul Rais dan Usman Saleh.

Baca juga: Berkas Perkara Ismail Bolong Dikembalikan JPU, Bareskrim Polri Akui Penyidik Punya Waktu Perbaiki

Mereka menduga ada aktor intelektual di balik peredaran pemberitaan negatif dan mengarah kepada fitnah di platform medsos maupun media online, dengan tujuan pembunuhan karakter dan merusak nama baik kliennya.

"Terlihat adanya upaya pemutarbalikan fakta dengan berita-berita fitnah, antara lain seperti "Video Syur Dengan Anak di Bawah Umur", "Video Syur Dengan Mahasiswi", ataupun  pemberitaan yang menarasikan seolah pak SMN yang berinisiatif mengajak FA untuk melakukan hubungan intim.

"Kesemua berita tersebut berita bohong, tidak benar, dan hanya isapan jempol belaka. Karena FA sendiri diketahui telah berumur 25 tahun dan ketika ditangkap oleh penyidik Bareskrim yang bersangkutan sedang berada di salah satu klub malam di Samarinda Kaltim".

Baca juga: Kirim Screenshot WhatsApp bisa Melanggar UU ITE? Pahami Aturan Lengkapnya biar tak Terjerat Hukum

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved