Berita Nasional Terkini
Tayang Sekarang Nonton Live Streaming Sidang Pembelaan Putri Candrawathi dan Bharada Richard Eliezer
Tayang sekarang nonton live streaming sidang pledoi atau pembelaan Putri Candrawathi dan Bharada Richard Eliezer.
"Fakta persidangan yang sudah dilihat oleh publik bahwa Richard adalah jusctice collaborator atau pengungkap fakta apa yang terjadi."
"Kedua, terkait relasi kuasa itu pun sudah terungakp di persidangan."
"Ketiga, Richard sebagai alat itu juga sudah terungkap di persidangan, ada yang menyuruh dan Richard ini sebagai alat, " tutur Ronny.
Ronny menuturkan, berdasarkan keterangan ahli pidana yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun kuasa hukum pihak Ferdy Sambo, Bharada E disebut sebagai alat atas perintah atasannya.
Sehingga, Bharada E, kata Ronny, tidak bisa dimintai pertanggung jawaban.
"Berdasarkan ahli pidana alat tidak bisa dimintai pertanggung jawaban ," ucapnya.
Lanjut Ronny juga akan menyoroti soal Bharada E yang disebut sebagai eksekutor tewasnya Brigadir J.
"Di fakta persidangan dia tidak disebut sebagai eksekutor, jadi kami agak kaget di tuntutan jaksa malah menyebutkan eksekutor, ini yang menjadi pertanyaan kami," ujar Ronny.
Menurut Ronny, berdasarkan fakta persidangan, Bharada E hanya sebagai penerima perintah.
"Di fakta persidangan dia hanya sebagai penerima perintah."
Baca juga: Di Pledoi, Ferdy Sambo Sebut Sempat Minta Richard Setop Menembak dan Cari Ambulans untuk Bantu Yosua
"Jadi kalau terakit eksekutor kami keberatan."
"Sudah jelas di persidangan klien kami berdasarkan perintah, kemudian ada relasi kuasa dan ada aspek psikologi," tegasnya.
Kasus pembunuhan Brigadir J
Putri Candrawathi dan Richard Eliezer menjadi terdakwa bersama Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Richard Eliezer didakwa jaksa menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo yang saat itu menjabat Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/Bharada-E-menjalani-sidang-di-Pengadilan-Negeri-271222.jpg)