Berita Kaltara Terkini

Bawa Sabu 47 Kg, Tiga Terdakwa Dituntut Hukuman Mati di Pengadilan Negeri Nunukan

Tiga terdakwa yakni AA, I, dan N dituntut hukuman mati yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejaksaan Negeri Nunukan

Editor: Samir Paturusi
(Thinkstock)
Ilustrasi- Tiga terdakwa yakni AA, I, dan N dituntut hukuman mati yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejaksaan Negeri Nunukan 

Lalu AA yang akan membawa paket sabu dari Nunukan menuju Palu, Sulawesi Tengah.

"Dua klien saya saat itu tidak sempat melihat sabu 47 Kg yang dibawa N. Sehingga unsur turut serta tidak ada. Hanya masih rencana, tapi sudah lebih dulu ditangkap polisi. Kami lebih sependapat jika Pasal 112 digunakan JPU. Kami akan susun pembelaan," ungkap Suparman.

Kronologis Perkara Narkotika 47 Kg

Adapun kronologis perkara berawal pada Senin 11 Juli 2022 terdakwa I dihubungi oleh E (berstatus DPO).

E menawarkan kepada terdakwa untuk mengirim barang Narkotika jenis sabu dengan jumlah 50 Kg dari Tawau, Malaysia yang akan dikirim ke Kota Palu.

Upah yang dijanjikan oleh E sebesar RM500.000 atau sekira Rp1.500.000.000. Kemudian pada Rabu 13 Juli 2022 E mendatangi terdakwa N dan menawarkan kepadanya untuk mengirimkan barang jenis sabu dengan berat 50 Kg dari Tawau, Malaysia ke kota Palu.

Kemudian pada Jumat 16 Juli 2022 terdakwa I menghubungi terdakwa AA dan menawarinya untuk membantu terdakwa I mengantarkan barang jenis sabu tersebut.

Kemudian pada Rabu 20 Juli 2022 sekira pukul 07.00 waktu setempat Tawau, terdakwa N sedang menuju ke Pelabuhan Custom Tawau.

Kemudian E memberikan kepada terdakwa N 5 buah karung yang di dalam karung tersebut terdapat 47 bungkus plastik warna putih transparan ukuran besar.

Baca juga: Hukuman Mati atau Bui? Tuntutan Ferdy Sambo dan Putri Candrawati Akan Dibacakan di Sidang Hari Ini

Sabu tersebut disisipkan dengan barang-barang lainnya seperti milo, tepung terigu, dan gula pada bagian atas dan bawah karung untuk menghindari kecurigaan petugas.

Pada saat terdakwa N sampai di Pangkalan desa Aji Kuning atau Patok 3 (Sebatik/Indonesia) terdakwa N yang saat itu sedang melanjutkan perjalanan ke Bambangan menggunakan mobil taxi.

Selanjutnya diberhentikan dan dilakukan pemeriksaan oleh tim gabungan dari Polda Kaltara dan Polres Nunukan serta Polsek Sebatik Timur.

Akhirnya ditemukan sebanyak 47 bungkus plastik transparan ukuran besar berisi sabu yang dikemas dalam bungkusan teh cina warna hijau kuning merk 'GUANYINGWANG'.

Bungkusan teh cina itu disimpan di dalam galon air lalu ditutupi dengan barang lainnya seperti gula, tepung dan milo.

Petugas gabungan sempat melakukan pengembangan penyelidikan dari penangkapan terdakwa I alhasil terdakwa AA ikut ditangkap di simpang tiga bandara.

Sedangkan terdakwa I dilakukan penangkapan di Jalan Pattimura Gang H Solong. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunKaltara.com dengan judul JPU Nunukan Tuntut Pidana Mati Tiga Terdakwa Kurir Sabu 47 Kg, Penasehat Hukum: Itu Tidak Manusiawi, https://kaltara.tribunnews.com/2023/02/08/jpu-nunukan-tuntut-pidana-mati-tiga-terdakwa-kurir-sabu-47-kg-penasehat-hukum-itu-tidak-manusiawi?page=all.

Sumber: Tribun kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved