Opini
Akurasi dan Pemutahiran Data Pemilih untuk Pemilu 2024
Data pemilih merupakan instrumen penting dalam mensukseskan pemilihan umum Tahun 2024, namun selalu menjadi persoalan dalam setiap gelaran demokrasi
Oleh: Syahrul Karim
Anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Balikpapan Periode 2019-2024
Data pemilih merupakan instrumen penting dalam mensukseskan Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024, namun selalu menjadi persoalan dalam setiap gelaran demokrasi elektoral.
Bahkan keakurasian penyajian data pemilih yang berkualitas dan mutahir selalu menjadi polemik.
Gratschew, 2002, Warastuti, 2020 menyatakan kualitas sebuah data tergantung pada akurasi data yang disajikan. Akurasi data merupakan kebenaran terhadap setiap elemen data. Kebenaran tersebut menyangkut bentuk dan isi data.
Akurat dari segi bentuk diartikan bahwa data itu sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
Oleh karenanya penting untuk memastikan data yang disajikan benar dan akurat baik dari segi bentuk maupun isi.
Jika data yang disajikan tidak akurat, maka akan mempengaruhi kualitas data secara keseluruhan.
Baca juga: Partai Gerindra Mahulu Targetkan 10 Kursi Parlemen di Pemilu 2024
Hal ini dapat menimbulkan kesalahan dalam pengambilan keputusan. Implikasi lainnya adalah pada terpenuhinya hak konstitusional warga sekaligus menjadi dasar gugatan pasangan calon atau peserta pemilu yang kalah di Mahkamah Konstitusi (MK) (Prayudi,2018).
Selain itu, akan memengaruhi tingkat partisipasi pemilih di TPS dan mereduksi kepercayaan publik terhadap hasil pemilu secara keseluruan. Bahkan secara ekstrem dapat menganggu stabilitas keamanan dan politik didaerah.
Ada banyak faktor fundamental mengapa data selalu menjadi masalah. Dari berbagai kajian dan pengalaman lapangan penyelenggara pemilu dapat dipotret pertama data pemilih sangat dinamis dan membutuhkan pemutakhiran secara berkala. Tiap saat data pemilih selalu berubah.
Misalnya ada pemilih yang meninggal, munculnya pemilih baru – memasuki usia 17 tahun, perubahan alih status TNI/POLRI, pindah domisili dan perubahan element data karena masalah lain.
Kedua KPU harus memproses dan mensinkronkan data dari tiga sumber yaitu DPT pemilu terakhir, data dari Direktorat Jenderal Dukcapil (Kemendagri), dan data lapangan (coklit).
Hasil sinkronisasi ini nantinya melahirkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang digunakan sebagai dasar dalam menentukan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan ketersediaan logistik terutama surat suara.
Ketiga kesadaran administrasi kependudukan masih rendah dan memengaruhi proses dan hasil olah kerja pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.
Problematika teknis dan kualifikasi sumber daya manusia juga turut serta memengaruhi hasil akhir dalam memastikan data pemilih akurat dan mutahir.
Secara teknis, daftar pemilih diharapkan memuat seluruh warga negara republik Indonesia dimanapun keberadaan mereka, dalam maupun luar negeri yang tentunya telah memenuhi persyaratan sebagai pemilih.
Baca juga: KPU Berau Pastikan tak Ada Penambahan Dapil Saat Pemilu 2024
Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 7 Tahun 2022 pasal 4 telah diatur mengenai syarat pemilih : (a) genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah kawin, atau sudah pernah kawin;
(b) tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; (c) berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dibuktikan dengan KTP-el; (d) berdomisili di luar negeri yang dibuktikan dengan KTP-el, Paspor dan/atau Surat Perjalanan Laksana Paspor;
(e) dalam hal Pemilih belum mempunyai KTP-el, dapat menggunakan Kartu Keluarga; dan (f) tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pemutahiran Data Pemilih
Komisi Pemilihan Umum telah mengangkat dan melantik Petugas Pemutahiran Data Pemilih (Pantarlih). Khusus di kota Balikpapan jumlah Pantarlih sebanyak 1.983 orang.
Jumlah ini disesuaikan dengan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) hasil pencermatan daftar pemilih sementara sebanyak 513.400 orang. Dimana jumlah maksimal setiap TPS sebanyak 300 pemilih.
Hal ini sesuai dengan UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan PKPU 7 tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih. Pantarlih akan bekerja secara penuh dan tanggungjawab melaksanakan pemutahiran data pemilih secara doo to door.
Mendatangi setiap rumah warga untuk melaksanakan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih. Mereka mulai bekerja sejak tanggal tanggal 12 hingga 11 April 2022.
Secara umum, tugas Pantarlih sesuai dengan PKPU 7 Tahun 2023 tentang perubahan atas PKPU 7 Tahun 2022 tentang Daftar Pemilih.
Pada pasal 19 disebutkan bahwa Pantarlih (1) mencocokkan Daftar Pemilih pada formulir Model A-Daftar Pemilih dengan KTP-el dan/atau KK; (2). mencatat data Pemilih yang telah memenuhi syarat, tetapi belum terdaftar dalam Daftar Pemilih; (3). memperbaiki data Pemilih jika terdapat kekeliruan;
(4). mencatat keterangan Pemilih penyandang disabilitas; (5). mencatat data Pemilih yang telah berubah status dari status prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi status sipil dibuktikan dengan menunjukkan surat keputusan pemberhentian sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia atau Kepolisian Negara Republik Indonesia;
(6). mencatat Pemilih yang tidak memiliki KTP-el; (7). mencoret data Pemilih yang telah meninggal dibuktikan dengan menunjukkan surat keterangan kematian atau dokumen lainnya;
(8). mencoret data Pemilih yang telah berubah status dari status sipil menjadi status prajurit Tentara Nasional Indonesia dan/atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dibuktikan dengan menunjukkan kartu tanda anggota Tentara Nasional Indonesia dan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia;
(9). mencoret data Pemilih yang belum pernah kawin/menikah dan belum genap berumur 17 (tujuh belas) tahun pada hari pemungutan suara; dan (10) menandai data Pemilih, yang berdasarkan KTP-el atau KK bukan merupakan Pemilih yang beralamat di TPS wilayah kerja Pantarlih.
Diakhir, Pantarlih akan memberikan striker coklit sebagai tanda terdaftar sebagai pemilih.
Semua rincian tugas tersebut harus dilakukan dengan cermat dan penuh kehati hatian sebagai bagian dalam memastikan keakurasian dan mutahirnya data pemilih pada pemilu 2024 yang berkualitas dan berintegritas.
Upaya KPU dalam menciptakan data pemilih yang akurat, mutahir dan valid telah dilakukan secara gigantik dan massif, dengan menggerakan seluruh sumber daya baik dari sisi materi (anggaran) hingga sumber daya manusia
Semua upaya itu tidak akan mencapai puncak keakurasian data yang maksimal jika tidak didukung oleh masyarakat secara aktif.
Tidak hanya bersedia atau meluangkan waktu sejenak menerima Pantarlih namun juga aktif memastikan diri dan anggota keluarga terdaftar sebagai pemilih dengan mengetahui melalui https://cekdptonline.kpu.go.id atau https://infopemilu.kpu.go.id/ .
Jauh lebih penting adalah memberikan informasi data pribadi dengan benar. Pada UU 7 tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 203 menyebutkan setiap orang dilarang memberikan keterangan yang tidak benar mengenai diri sendiri atau diri orang lain tentang suatu hal yang diperlukan untuk pengisian daftar pemilih.
Selanjutnya di Pasal 488 menyebutkan setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar mengenai diri sendiri atau diri orang lain tentang suatu hal yang diperlukan untuk pengisian dafar pemilih, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu tahun dan denda paling banyak Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
Baca juga: Pemilu 2024 Dinilai jadi Vitamin Baru Bagi Pemulihan Ekonomi Indonesia
Memastikan Kerahasian Data Pemilih
Kehadiran Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi maka secara otomatis KPU masuk dalam golongan, sebagai pengendali data pribadi yakni memastikan bahwa seluruh data pemilih dilindungi kerahasiannya dan bertanggungjawab penuh untuk setiap data pemilih yang tersimpan.
Oleh karenanya masyarakat tidak perlu ragu dalam memberikan informasi data pribadi kepada Pantarlih (KPU). Hal ini demi mewujudkan pemenuhan hak politik tiap warga yakni memberikan pilihannya pada hari pemungutan suara 14 Februari 2024 mendatang.
Dipenutup tulisan ini, penulis ingin menyampaikan bahwa partisipasi politik sangat penting dalam negara demokrasi, karena memungkinkan rakyat untuk berperan aktif dalam membentuk masa depan negara dan memilih pemimpin.
Partisipasi politik juga membantu memastikan bahwa kebijakan dan keputusan yang diambil oleh pemerintah mencerminkan aspirasi dan kepentingan masyarakat secara keseluruhan.
Penting bagi setiap warga negara untuk memahami hak dan tanggung jawab sebagai bagian dari proses politik dan untuk ikut serta dalam berbagai kegiatan politik, seperti pemilu (seluruh tahapannya termasuk dalam penyusunan daftar pemilih) atau diskusi publik.
Harapannya, seluruh warga Kalimantan Timur khususnya kota Balikpapan berpartisipasi dalam seluruh tahapannya dan menjadi bagian dalam sejarah perjalanan pemilu dan Pilkada 2024. Sekali lagi pastikan diri anda telah menjadi pemilih. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.