Berita Nasional Terkini

Nasib Bharada E, Karier di Polri Bisa Selamat jika Divonis 2 Tahun sesuai Peraturan Kapolri Terbaru

Nasib Bharada E, karier di Polisi masih bisa selamat jika divonis maksimal 2 tahun penjara. Isi Peraturan Kapolri terbaru

|
Editor: Amalia Husnul A
Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV
Terdakwa Richard Eliezer dalam persidangan kasus Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (2/2/2023). Nasib Bharada E, karier di Polisi masih bisa selamat jika divonis maksimal 2 tahun penjara sesuai dengan isi Peraturan Kapolri terbaru 

TRIBUNKALTIM.CO - Saat ini, Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu tengah menanti sidang vonis dugaan pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat

Jelang sidang vonis, nasib Bharada E menjadi perhatian apakah ia masih berkarier di kepolisian. 

Karier Bharada E di Polri masih bisa selamat jika majelis hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak menjatuhkan vonis lebih dari 2 tahun penjara dalam perkara itu.

Sebelumnya, pernah terjadi juga pada AKBP Brotoseno, meski kemudian ia dipecat lantaran Peraturan Kapolri diubah. 

Ahli psikologi forensik sekaligus peneliti ASA Indonesia Institute, Reza Indragiri Amriel mengatakan,  "Kalau kita ingin menyelamatkan karier Eliezer sebagai personel Polri, maka berdasarkan preseden sebelumnya, andaikan divonis bersalah hukuman maksimalnya tidak lebih dari dua tahun saja." 

Menurut Reza yang juga merupakan dosen psikologi forensik dan manajemen konflik di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), jika hakim menjatuhkan vonis maksimal 2 tahun penjara maka karier Richard di Polri kemungkinan masih bisa diselamatkan.

Dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com, sebab sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, telah menyampaikan jika terdapat anggota Polri yang terlibat kasus pidana dan mendapat putusan hukumannya di atas dua tahun penjara, maka akan dipecat dengan tidak hormat (PTDH).

Ini sudah dilakukan dengan (AKBP) Brotoseno beberapa waktu yang lalu," kata Reza.

Brotoseno sebelumnya adalah penyidik di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Dia sempat berdinas di KPK tetapi kemudian dikembalikan karena diduga mempunyai hubungan dengan Angelina Sondakh yang merupakan mantan narapidana kasus suap Wisma Atlet.

Baca juga: Fakta Sidang Vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi: Pengunjung Dibatasi hingga Gegana Dikerahkan

Saat kembali berdinas di Bareskrim itulah Brotoseno terlibat kasus korupsi saat menyidik dugaan korupsi cetak sawah di Kalimantan periode 2012-2014.

Dalam perkara itu dia divonis 5 tahun penjara.

Setelah selesai menjalani hukuman, ternyata Brotoseno sempat kembali berdinas di Polri sebagai staf setelah menjalani sidang komisi kode etik Polri (KKEP).

Hal itu kemudian memicu perdebatan di masyarakat.

Saat itu Ferdy Sambo yang masih menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) akhirnya mengubah peraturan Kapolri tentang sidang komisi kode etik Polri, sehingga bisa melakukan banding atas putusan sebelumnya.

Alhasil, Brotoseno kembali menjalani sidang KKEP banding dan diputuskan diberhentikan dengan tidak hormat.

Sidang itu terjadi pada 8 Juli 2022.

Selepas pulang menghadiri sidang Brotoseno itulah terjadi pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Richard dan Ferdy Sambo di rumah dinas di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Baca juga: Terbaru! Jadwal Sidang Vonis Ferdy Sambo, Putri hingga Bharada E di Kasus Pembunuhan Brigadir J

Ferdy Sambo pun sudah menjalani sidang KKEP dan KKEP banding dengan keputusan pemecatan dari keanggotaan Polri.

Dia menjalani sidang KKEP sebelum menjalani persidangan kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sedangkan Richard dan seorang terdakwa lain dalam kasus pembunuhan berencana Yosua, Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR), belum menjalani sidang KKEP.

Reza berharap majelis hakim melihat keteguhan Richard yang mau membongkar skenario yang disusun buat menutupi pembunuhan terhadap Yosua.

"Dan kesetiaan pada sumpah jabatan itulah yang membuat semua berharap bahwa nantinya hakim akan memberikan apresiasi dengan hukuman maksimal dua tahun saja," ucap Reza yang pernah menjadi saksi yang meringankan untuk Richard dalam persidangan beberapa waktu lalu.

Dalam kasus pembunuhan berencana itu terdapat 5 terdakwa, yakni Richard Eliezer (Bharada E), Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (istri Sambo), Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf.

Berdasarkan surat tuntutan jaksa, kelima terdakwa dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J yang direncanakan terlebih dahulu.

Mereka dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Baca juga: Simpulkan Alasan Richard Tembak Brigadir J, Jaksa ke Pengacara Bharada E: Keliru Tafsirkan Perbuatan

Selain itu, khusus Sambo, jaksa penuntut umum juga menganggapnya terbukti bersalah dalam kasus dugaan merintangi penyidikan, dan disebut melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam kasus pembunuhan berencana, Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup dalam 2 kasus oleh jaksa penuntut umum. B

Kemudian Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal, dan Putri Candrawathi dituntut pidana penjara delapan tahun.

Sementara itu, Richard Eliezer dituntut pidana penjara 12 tahun penjara oleh JPU.

Sidang vonis kelima terdakwa akan digelar pekan depan dalam waktu yang berbeda. Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, dijadwalkan menjalani sidang vonis pada Senin (13/2/2023).

Kemudian Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf akan menjalani sidang vonis pada Selasa (14/2/2023).

Sedangkan Richard Eliezer akan menjadi terdakwa yang menjalani sidang vonis terakhir yakni pada Rabu (15/2/2023).

Baca juga: Nilai Bharada E Pantas Dituntut 12 Tahun Penjara, Farhat Abbas: Jujur Bukan Alasan Lepas dari Hukum

(*)

Berita Nasional Terkini

Berita Bharada E

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved