Berita Balikpapan Terkini

Sedang Atraksi Standing Sepeda Motor di Jalan Raya, Pelajar SMA di Balikpapan Ditindak Polisi

Pelajar tingkat SMA di Balikpapan Azhar (18) hanya pasrah saat diinterogasi polisi, Senin (13/2/2023) sore.

Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Pelajar SMA di Balikpapan, Azhar (18) saat akan dibawa ke Mapolresta Balikpapan untuk diproses lebih lanjut lantaran kedapatan melakukan atraksi sepeda motor di jalan raya, Senin (13/2/2023). (TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO) 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Pelajar tingkat SMA di Balikpapan Azhar (18) hanya pasrah saat diinterogasi polisi, Senin (13/2/2023) sore.

Pasalnya, dia didapati polisi tengah melakukan atraksi standing saat mengendarai sepeda motor bermerk Yamaha Vega R dengan nomor polisi KT 2929 CW.

Dimana dia diciduk polisi di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Klandasan Ulu, Balikpapan, Kalimantan Timur.

Ditanya TribunKaltim.co, Azhar hanya mengaku ingin senang-senang setelah sepulang sekolah dengan beratraksi di jalan raya.

Baca juga: Pengerjaan DAS Ampal Balikpapan Terkendala Operasional hingga Penutupan Jalan Diperpanjang

"Berdua sama teman, mau seru-seruan aja. Cuma nggak lihat kalau ada polisi," cetus Azhar.

Lebih lanjut, Azhar mengaku tidak menyesal. Namun dirinya menyayangkan hanya dirinya seorang yang diproses, sementara temannya bisa bebas melenggang pulang.

Ditanya surat-menyurat, dia mengaku memiliki SIM. Hanya saja tidak membawa STNK.

Kasatlantas Polresta Balikpapan Kompol Ropiyani melalui polisi lalu lintas yang bertugas, Briptu Tri Haryanto menyebut bahwa pelajar tersebut kedapatan beratraksi setelah putaran U-turn depan Pemkot Balikpapan.

Baca juga: Balikpapan jadi Sasaran untuk Pasar Barang Haram, Fenomena dari Adanya IKN Nusantara 

"Kami menemukan pelajar standing-standing di putaran balik disaat masih berlangsung Operasi Keselamatan Mahakam 2023 juga. Kita periksa surat-suratnya juga tidak ada," ujar Briptu Tri.

Selanjutnya, kata dia, kendaraan akan dibawa ke Mapolresta Balikpapan untuk diproses di Unit Tilang.

Namun sebelum itu, Tri melanjutkan, pihaknya akan memanggil orangtua pelajar tersebut lebih dulu untuk membuktikan surat-menyurat kendaraan.

"Baru kalau sudah lengkap suratnya, kita proses tilang. Nanti kalau si pelajar ini di bawah umur, maka orangtuanya yang bertanggungjawab," tukas Tri. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved