Berita Nasional Terkini

Tak Buktikan Ada Pelecehan, Kuasa Hukum Brigadir J Desak Pengacara Putri Candrawathi Minta Maaf

Martin Simanjuntak, mendesak pengacara Putri Candrawathi meminta maaf atas tuduhan pemerkosaan yang ditudingkan.

|
Editor: Heriani AM
Istimewa Tribunnews
Kuasa Hukum Brigadir J, Martin Simanjuntak, mendesak pengacara Putri Candrawathi meminta maaf atas tuduhan pemerkosaan yang ditudingkan pada Brigadir J. 

Wahyu menyatakan, bahwa tuduhan Brigadir J merupakan pelaku kekerasan seksual terhadap Putri Candrawathi dinilai tidak masuk akal.

Lebih lanjut, Wahyu mengatakan, kekerasan seksual terhadap Putri Candrawathi juga dinilai tidak bisa dibuktikan secara pembuktian tindak pidana.

Putri Candrawathi Divonis 12 Tahun Penjara

Terdakwa Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim dalam kasus tewasnya Brigadir J.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun," ujar hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Hakim menyebut, Putri Candrawathi bersalah melanggar Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dari jaksa penuntut umum (JPU).

Hakim juga menyatakan, tak ada hal yang meringankan dari Putri Candrawathi selama persidangan.

Adapun vonis 20 tahun bui ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya, Putri Candrawathi dituntut delapan tahun pidana penjara.

(*)

Berita Nasional Terkini lainnya

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved