Berita Nasional Terkini
Terbaru 2023! Terjawab Siapa yang Membunuh Brigadir J? Inilah Kronologi dan Motif Versi Ferdy Sambo
Terjawab sudah siapa yang membunuh Brigadir J sebenarnya? inilah kronologi dan motif versi pengakuan Ferdy Sambo.
TRIBUNKALTIM.CO - Terjawab sudah siapa yang membunuh Brigadir J sebenarnya? inilah kronologi dan motif versi pengakuan Ferdy Sambo.
Ulasan siapa yang membunuh Brigadir J sebenarnya mengemuka setelah vonis eks Kadiv Propam dibacakan hakim, simak kronologi dan motif versi pengakuan Ferdy Sambo.
Diberitakan sebelumnya, Ferdy Sambo divonis hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana terhadap eks ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai, Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
Baca juga: Pilu! Anak Ferdy Sambo Usai Sang Ayah Divonis Hukuman Mati dan Ibunya 20 Tahun Bui, Kirim Pesan Haru
"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya,” ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu, pidana mati," katanya melanjutkan. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut agar Ferdy Sambo dijatuhi pidana penjara seumur hidup.
Lalu siapa yang membunuh Brigadir J sebenarnya?
Bulan Agustus 2022 lalu, eks Jenderal polisi bintang dua Irjen Ferdy Sambo yang diduga merencanakan pembunuhan terhadap ajudannya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J akhirnya buka suara terkait motif pembunuhan tersebut.
Motif pembunuhan Brigadir J
Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengatakan, untuk pertama kalinya penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Ferdy Sambo. Pemeriksaan yang berlangsung hingga tujuh jam itu dilaksanakan pada Kamis (11/8/2022) di Markas Komando (Mako) Brimob, Kelapa Dua, Depok.
Andy menyebutkan, berdasarkan pengakuan Ferdy Sambo, ia membunuh Brigadir J lantaran marah dan emosi karena Brigadir J melukai martabat keluarganya.
"FS mengatakan bahwa dirinya menjadi marah dan emosi setelah dapat laporan PC yang mendapatkan tindakan yang melukai harkat martabat keluarga di Magelang oleh almarhum Josua," ujar Andi di Mako Brimob, Kamis.
Adapun PC adalah istri dari Ferdy Sambo.
Setelah marah, Sambo merencanakan pembunuhan itu dengan memanggil anak buahnya yakni Bhayangkara Dua Richard Eliezer atau Bharada E dan Brigadir Polisi Kepala Ricky Rizal (Bripka RR).
Melalui kuasa hukumnya, Deolipa Yumara, Bharada E mengakui dirinya diperintah Sambo untuk membunuh rekannya sesama ajudan, Brigadir J.
Saat itu, Bharada E takut karena terancam akan ditembak Sambo jika tak memenuhi perintah atasannya.
Lokasi penembakan diketahui berada di rumah dinas Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Baca juga: Profil Kuat Maruf yang Divonis 15 Tahun Bui, Sopir Ferdy Sambo yang Terlibat Pembunuhan Brigadir J
Kronologi pembunuhan Brigadir J
Penembakan terjadi pada 8 Juli lalu, tak lama setelah rombongan istri Sambo dengan para ajudan tiba di rumah pribadi, setelah melakukan perjalanan darat dari Magelang, Jawa Tengah.
Setelah rombongan melakukan tes polymerase chain reaction (PCR), istri Sambo dan para ajudan termasuk Bharada E, Brigadir J, dan Bripka RR menuju rumah dinas di Kompleks Polri.
Di sanalah kejadian penembakan ini terjadi.
Menurut pengakuan Bharada E kepada kuasa hukumnya, saat itu dia terpaksa menembak Brigadir J berkali-kali dengan mata tertutup karena merasa terancam oleh Sambo.

Sebelum Jatuhkan Vonis, Hakim Yakini Sambo Menembak Yosua dengan Senjata Api Jenis Glock-17
Majelis Hakim meyakini Ferdy Sambo ikut menembak Yosua Hutabarat dengan senjata api jenis glock-17.
Sambo menembak menggunakan sarung tangan hitam.
Keyakinan hakim berdasarkan penyitaan barang bukti, diantaranya satu pucuk senjata glock-17.
Salah satu sisa peluru yang terdapat di senjata glock-17 bermerek Luger.
Merek peluru ini identik dengan senjata yang dimiliki Sambo.
Selain itu berdasarkan keterangan saksi-saksi, Hakim yakin Sambo menembak Yosua menggunakan sarung tangan hitam.
Pertama Kali Perwira Polisi Dihukum Mati
Dirangkum dari berbagai sumber, Ferdy Sambo adalah seorang Inspektur Jenderal Polisi lulusan Akademi Kepolisian tahun 1994. Irjen Ferdy Sambo menduduki jabatan tertinggi di Polri sebagai Kadiv Propam Polri mulai tahun 2020.
Sebelumnya, Irjen Ferdy Sambo menjabat Dirtipidum Bareskrim Polri (2019). Irjen Ferdy Sambo kehilangan jabatan Kadiv Propam karena kasus kematian Brigadir J. Ferdy Sambo dimutasi sebagai Pati Yanma Polri.
Ferdy Sambo lahir pada tanggal 9 Februari 1973 di Barru, Sulawesi Selatan. Ferdy Sambo menjadi polisi setelah lulus dari Akpol angkatan 1994.
Selama jadi polisi, Ferdy Sambo juga mengikuti berbagai pendidikan, seperti PTIK (2003), Sespimen (2008), dan Sespimti (2018).
Berikut riwayat jabatan Ferdy Sambo dikutip dari Wikipedia:
Baca juga: Kisah Cinta Ferdy Sambo - Putri Candrawathi, dan Kejadian di Kamar Rumah Magelang yang Jadi Misteri
Pama Lemdiklat Polri (1994)
Pamapta C Polres Metro Jakarta Timur (1995)
Katim Tekab Polres Metro Jakarta Timur (1995)
Kanit Resintel Polsek Metro Pasar Rebo Polres Metro Jakarta Timur (1997)
Kanit Resintel Polsek Metro Cakung Polres Metro Jakarta Timur (1997)
Wakapolsek Metro Matraman Polres Metro Jakarta Timur (1999)
Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur (2001)
Kasat Reskrim Polres Bogor Polda Jabar (2003)
Kanit IV Satops I Dit Reskrim Polda Jabar (2004)
Kasubbag Reskrim Polwil Bogor (2005)
Wakapolres Sumedang Polda Jabar (2007)
Kasiaga Ops BiroOps Polda Metro Jaya (2008)
Kasat V Ranmor Dit Reskrimum Polda Metro Jaya (2009)
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat (2010)
Kapolres Purbalingga (2012)
Kapolres Brebes (2013)
Wadirreskrimum Polda Metro Jaya (2015)
Kasubdit IV Dittipidum Bareskrim Polri (2016)
Kasubdit III Dittipidum Bareskrim Polri (2016)
Koorspripim Polri (2018)
Dirtipidum Bareskrim Polri (2019)
Kadiv Propam Polri (2020)
Pati Yanma Polri (2022)
Itulah vonis Ferdy Sambo yang dijatuhi hukuman mati oleh hakim PN Jaksel serta profil singkat Ferdy Sambo.
Vonis Ferdy Sambo menjadi noda hitam di Polri.
Pasalnya, selama ini belum ada perwira Polri yang mendapat vonis hukuman mati.
Walau demikian, vonis mati Ferdy Sambo harus menjadi momentum Polri untuk membenahi.
Itulah tadi ulasan siapa yang membunuh Brigadir J sebenarnya, kronologi dan motif versi pengakuan Ferdy Sambo.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.