Berita Nasional Terkini
Nasib Bharada E di Polri Usai Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, IPW dan Kompolnas Angkat Bicara
Bharada Richard Eliezer divonis 1,5 tahun penjara terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J, bagaimana nasibnya di Polri?
Editor:
Rita Noor Shobah
Tribunnews/Jeprima
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). Sidang hari ini mendengarkan pembacaan vonis yang disampaikan oleh Majelis Hakim. Kompolnas meyakini KKEP mempertimbangkan pangkat dan peran Richard terkait sidang etik yang akan dijalani dalam rangka memutuskan karier di Polri. Bharada Richard Eliezer divonis 1,5 tahun penjara terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J, bagaimana nasibnya di Polri?
Adapun mereka didakwa melanggar pasal 340 subsidair pasal 338 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun penjara. (*)
Berita Nasional Terkini Lainnya
Berita Sidang Pembunuhan Brigadir J
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kompolnas soal Karier Richard Eliezer di Polri: KKEP Pasti Pertimbangkan Pangkat dan Peran Bharada E dan Nasib Richard Eliezer Pasca-Vonis: IPW Dorong Polri Pertahankan sang Bharada Sebagai Anggota Brimob
Tags
Bharada E
Brigadir J
TribunKaltim.co
IPW
Kompolnas
Bharada Richard Eliezer
Ferdy Sambo
vonis bharada e
Berita Terkait
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.