Berita Nasional Terkini

Nasib Bharada E di Polri Usai Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, IPW dan Kompolnas Angkat Bicara

Bharada Richard Eliezer divonis 1,5 tahun penjara terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J, bagaimana nasibnya di Polri?

Tribunnews/Jeprima
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). Sidang hari ini mendengarkan pembacaan vonis yang disampaikan oleh Majelis Hakim. Kompolnas meyakini KKEP mempertimbangkan pangkat dan peran Richard terkait sidang etik yang akan dijalani dalam rangka memutuskan karier di Polri. Bharada Richard Eliezer divonis 1,5 tahun penjara terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J, bagaimana nasibnya di Polri? 

Adapun mereka didakwa melanggar pasal 340 subsidair pasal 338 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun penjara. (*)

Berita Bharada E

Berita Nasional Terkini Lainnya

Berita Sidang Pembunuhan Brigadir J

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kompolnas soal Karier Richard Eliezer di Polri: KKEP Pasti Pertimbangkan Pangkat dan Peran Bharada E dan Nasib Richard Eliezer Pasca-Vonis: IPW Dorong Polri Pertahankan sang Bharada Sebagai Anggota Brimob

 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved