Berita Nasional Terkini

Terjawab Penyebab Anggota LPSK Buru-buru Amankan Richard Eliezer usai Sidang Vonis

Anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tampak berada di belakang Richard Eliezer saat sidang vonis kasus pembunuhan berencana.

KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Richard Eliezer menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).(KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO) 

TRIBUNKALTIM.CO - Anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tampak berada di belakang Richard Eliezer saat sidang vonis kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

Bahkan, ketika Majelis Hakim memberikan vonis 1 tahun 6 bulan kepada Richard Eliezer, anggota LPSK yang berada di belakang Bharada E tampak bersiaga penuh.

Dan, benar saja, saat Majelis Hakim menutup sidang, empat anggota LPSK langsung mengerubungi Richard Eliezer, lalu membawa keluar ruang sidang.

Kejadian tersebut cukup menyita perhatian, terutama wartawan yang ingin mewancarai Richard Eliezer, seperti terdakwa lainnya, walaupun tak sedikit yang menolak memberikan keterangan.

Ditegaskan kembali, oleh hakim, Richard divonis 1 tahun 6 bulan penjara atas kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di PN Jaksel, Rabu (15/2/2023).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa atas nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara,” kata Hakim Wahyu.

Para pengunjung sidang langsung bersorak-sorai.

Baca juga: Profil Richard Eliezer: 4 Kali Gagal Tes Polisi, Tembak Brigadir J hingga Vonis Hukuman Bharada E

Richard sendiri tampak menangis berdiri di hadapan majelis hakim.

Segera setelah majelis hakim menutup sidang, empat petugas LPSK mengepung Richard.

Keempat petugas LPSK berseragam biru tua tersebut telah berjaga persis di belakang Richard sejak awal persidangan.

Di bawah perlindungan empat petugas LPSK, Richard dibawa keluar ruang sidang, diikuti oleh tim kuasa hukum dan aparat kepolisian.

Baca juga: Terjawab! Vonis Bharada E Hari Ini, Kamaruddin dan Mahfud MD Harap Richard Eliezer dapat Keringanan

Sementara, keriuhan masih terus menggema di dalam maupun luar ruang sidang.

Dalam perkara ini, majelis hakim menerima status Richard sebagai justice collaborator (JC) atau saksi pelaku.

Sebelumnya, LPSK telah lebih dulu menerima Richard sebagai JC.

Majelis Hakim menilai, keterangan Richard membuat terangnya peristiwa pembunuhan Brigadir J sehingga layak mendapat penghargaan.

Baca juga: BREAKING NEWS Hasil Sidang Vonis Richard Eliezer, Eks Ajudan Ferdy Sambo Dijatuhi 1 Tahun Penjara

"Menimbang bahwa dengan apa yang dipertimbangkan serta adanya kebenaran fakta, penyebab meninggalnya korban Yosua dikepung dengan berbagai pihak yang menyebabkan gelapnya perkara sehingga kebenaran dan keadilan nyaris muncul terbalik," ujar hakim.

"Maka kejujuran, keberanian, dan keteguhan terdakwa dengan berbagai risiko telah menyampaikan kejadian sesungguhnya sehingga terdakwa layak ditetapkan sebagai pelaku yang bekerja sama, justice collaborator, serta layak mendapat penghargaan," ucap hakim.

Adapun vonis 1 tahun 6 bulan ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Richard dipidana penjara 12 tahun.

Dalam perkara yang sama, hakim menjatuhkan vonis mati terhadap Ferdy Sambo.

Baca juga: Profil Kuasa Hukum Eliezer, Terungkap Bayaran Ronny Talapessy Dampingi Bharada E, Pernah Bantu Ahok

Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa yang memintanya dihukum penjara seumur hidup.

Hakim juga telah menjatuhkan vonis terhadap Putri Candrawathi berupa pidana penjara 20 tahun.

Vonis ini juga lebih berat dari tuntutan jaksa yang meminta istri Ferdy Sambo itu dipenjara 8 tahun. Terdakwa lain yakni Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara.

Hukuman ART Ferdy Sambo itu lebih berat dari tuntutan jaksa, yakni 8 tahun penjara.

Baca juga: Alasan Mahfud MD Harap Richard Eliezer Divonis Lebih Ringan, Pengamat Sebut Bharada E Dikorbankan

Kemudian, vonis 13 tahun pidana penjara dijatuhkan terhadap Ricky Rizal.

Sebelumnya, jaksa meminta hakim menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara terhadap mantan ajudan Ferdy Sambo itu.

Pada pokoknya, kelima terdakwa dinilai jaksa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Yosua yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Berdasarkan dakwaan jaksa penuntut umum, kasus pembunuhan Brigadir J dilatarbelakangi oleh pernyataan istri Sambo, Putri Candrawathi, yang mengaku dilecehkan oleh Yosua di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022).

Baca juga: Detik-detik Sidang Vonis Ferdy Sambo, Akankah Keadilan Berpihak ke Richard Eliezer dan Brigadir J?

Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya itu lantas membuat Sambo marah hingga menyusun strategi untuk membunuh Yosua.

Disebutkan bahwa mulanya, Sambo menyuruh Ricky Rizal atau Bripka RR menembak Yosua. Namun, Ricky menolak sehingga Sambo beralih memerintahkan Richard Eliezer atau Bharada E.

Brigadir Yosua dieksekusi dengan cara ditembak 2-3 kali oleh Bharada E di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).

Setelahnya, Sambo menembak kepala belakang Yosua hingga korban tewas.

Baca juga: Terjawab Kenapa Brigadir J Dibunuh dan Kapan Sidang Vonis Richard Eliezer? Cek Info Terbaru Hari Ini

Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu lantas menembakkan pistol milik Yosua ke dinding-dinding rumah untuk menciptakan narasi tembak menembak antara Brigadir J dan Bharada E yang berujung pada tewasnya Yosua.

Sementara itu, Ibu korban kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat, Rosti Simanjuntak menangis dengan penuh emosional saat menanggapi terdakwa Richard Eliezer mendapat vonis jauh lebih ringan dibandingkan tintutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Rosti berteriak sambil mengucapkan ingatannya bagaimana Richard Eliezer menembak anaknya hingga tewas.

Rosti mengatakan sudah menerima keputusan Majelis Hakim meskipun ucapannya dia katakan dengan jerit tangisan.

"Eliezer dipakai Tuhan yang menghakimi, Tuhan yang melihat bahwa almarhum Yosua yang tidak bisa saya peluk lagi. Biarlah dia bersama Tuhan di surga," ujar Rosti di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

Rosti mengatakan, Richard telah membunuh anaknya dengan tembakan, tapi dia tetap ikhlas menerima putusan Hakim "Walaupun eliezer menghujami anakku dengan peluru panas, timah panas. Saya percaya kepada Hakim yang menyampaikan vonis Eliezer dan keluarga menerima apa yang diberikan Hakim saat persidangan," tutur dia. (*)

Berita Nasional Terkini

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved